Pilkada 2020 dengan Calon Tunggal Tingkatkan Potensi Kerawanan

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 17 September 2020 | 14:14 WIB - Redaktur: Isma - 495


Jakarta, InfoPublik - Penambahan jumlah calon tunggal di Pilkada 2020 akan meningkatkan potensi kerawanan di daerah tersebut.

Ditambah lagi jika ada bakal pasangan calon (paslon) yang gagal maju pilkada, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Daerah dengan calon tunggal dan di dalamnya ada bakal paslon yang TMS menjadikan daerah itu dengan kerawanan yang tinggi," ujar peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).

Menurut Ihsan, dari seluruh penyelenggaraan pilkada dengan calon tunggal, kampanye pilih kotak kosong baru terlihat masif pada pilwalkot Makassar, dan dilakukan oleh bapaslon yang dinyatakan TMS.

Problemnya, ketika pelaksanaan kampanye kotak kosong itu melanggar ketentuan, tidak ada penindakan yang dapat dilakukan karena tidak diatur.

"Undang-Undang Pilkada, peraturan KPU, dan peraturan Bawaslu belum sampai ke sana membaca tren ini," ujarnya.

Pembuktian pelanggaran kampanye kotak kosong akan lebih sulit karena tidak ada subjek hukumnya. Jika kotak kosong menang maka pemimpin kepala daerah akan diemban oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah.

Penjabat akan bertugas hingga pilkada kembali digelar pada pemilihan berikutnya.

Ihsan mengatakan, tidak adanya pejabat definitif yang dihasilkan dari pilkada dalam waktu yang cukup lama tentu akan berpengaruh pada roda pemerintahan daerah karena terbatasnya kewenangan penjabat. 

"Pemborosan anggaran juga akan berdampak karena harus melakukan pilkada kembali," kata Ihsan.

Ia menerangkan, calon tunggal muncul pertama kali setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada. Sebelum dibatalkan MK, UU Pilkada itu mengharuskan minimal dua paslon untuk bisa menyelenggarakan pilkada. 

Jika tidak, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pemilihan tahun berikutnya.

Sayangnya, lanjut Ihsan, pascaputusan MK tersebut, calon tunggal dijadikan strategi pemenangan melalui borongan dukungan partai politik. 

Ia menyebutkan, sejak dibukanya ruang calon tunggal  pada 2015, jumlah daerah yang menggelar pilkada calon tunggal terus mengalami peningkatan.

Pilkada 2015 terdapat tiga daerah, naik menjadi sembilan daerah pada Pilkada 2017, 16 daerah pada Pilkada 2018, dan 25 daerah berpotensi menggelar Pilkada 2020 dengan calon tunggal.

Ia menilai, tren peningkatan calon tunggal terjadi karena partai politik di daerah gagal melakukan kaderisasi di internal mereka.

Kemudian, ada persepsi partai politik hanya ingin menang saja di pilkada, tetapi mengesampingkan esensi pilkada yakni pendidikan politik kepada masyarakat.

Ia melanjutkan, lagi-lagi, akibat dari problem partai politik itu, masyarakat yang dirugikan. Masyarakat tidak diberikan pilihan calon kepala daerah yang beragam karena saat pilkada dengan calon tunggal, pemilih hanya dihadapkan satu paslon dan kotok kosong.

Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum  (KPU) RI, Ilham Saputra, mengatakan dari 28 daerah yang hanya ada satu bakal paslon, hanya tiga daerah yang menerima pendaftaran calon tambahan.

Menurutnya, berdasarkan rekap data Sistem Informasi Pencalonan (Silon), seluruh 25 calon tunggal diusung partai politik.

Sementara itu, jumlah keseluruhan bakal paslon yang telah diterima pendaftarannya pada Pilkada 2020, sejumlah 738 bakal paslon. 

Dengan perincian jumlah bakal paslon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 25, bakal paslon bupati/wakil bupati sebanyak 612, serta bakal paslon wali kota/wakil wali kota sebanyak 101.

Setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bakal paslon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal paslon diterima pendaftarannya.

"Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Ilham.

Berikut 25 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada dengan calon tunggal:

Sumatera Utara

1. Kabupaten Humbang Hasundutan (Dosman Banjarnahor dan Oloan P Nababan)

2. Kota Gunungsitoli (Lakhomizaro Zebua dan Sowa'a Laoli)

3. Kota Pematangsiantar (Asner Silalahi dan Susanti Dewayani)

Sumatera Barat

4. Pasaman (Benny Utama dan Sabar AS)

Sumatera Selatan

5. Ogan Komering Ulu (Kuryana Azis dan Johan Anuar)

6. Ogan Komering Ulu Selatan (Popo Ali Martopo dan Sholehien Abuasir)

Bengkulu

7. Bengkulu Utara (Mian dan Arie Septia Adinata)

Jawa Tengah

8. Boyolali (Mohammad Said Hidayat dan Wahyu Irawan)

9. Grobogan (Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto)

10. Kebumen (Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih)

11. Kota Semarang (Hendar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu)

12. Sragen (Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Suroto)

13. Wonosobo (Afif Nurhidayat dan Muhammad Albar)

Jawa Timur

14. Kediri (Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa)

15. Ngawi (Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko)

Bali

16. Badung (I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa)

Nusa Tenggara Barat

17. Sumbawa Barat (W Musyafirin dan Fud Syaifuddin)

Kalimantan Timur

18. Kota Balikpapan (Rahmad Mas'ud dan Thohari Aziz)

19. Kutai Kartanegara (Edi Damansyah dan Rendi Solihin)

Sulawesi Selatan

20. Gowa (Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Magalanni)

21. Soppeng (A Kaswadi Razak dan Luthfi Halide)

Sulawesi Barat

22. Mamuju Tengah (M. Aras T dan Muh. Amin Jasa)

Papua Barat

23. Manokwari Selatan (Markus Waran dan Wempie Welly Rengkung)

24. Pegunungan Arfak (Yosias Saroy dan Marinus Mandacan)

25. Raja Ampat (Abdul Faris Umlati dan Oredeko I Burdam)

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember.

(Foto: KPU RI)