KPU Kota Medan Verifikasi Ijazah Bakal Calon Kepala Daerah

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 9 September 2020 | 21:04 WIB - Redaktur: Untung S - 482


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, datang ke SMA 9 Bandarlampung, Lampung, guna melakukan klarifikasi dan verifikasi ijazah bakal calon kepala daerah, yakni Bobby Afif Nasution.

Upaya verifikasi ini sebagai bagian dari tahapan pilkada 2020.

"Terkait kedatangan kami kemari untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi dokumen yang disampaikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan sebagai syarat calon," kata Komisioner KPU Kota Medan Divisi Hukum dan Pengawasan Jefrizal, melalui keterangannya, Rabu (9/9/2020).

Setelah membuka pendaftaran pencalonan kepala daerah pada 4-6 September 2020, KPU Kota Medan menyatakan dua bakal pasangan calon, yakni Bobby Afifi Nasution-Aulia Rahman dan Ahyar Nasution-Salman, memenuhi syarat sebagai calon.

Untuk itu, katanya, berkas yang mereka berikan kepada KPU sebagai syarat calon, salah satu yang mutlak harus dipenuhi, yakni Ijazah SMA mereka.

"Maka terhadap hal tersebut kami melakukan verifikasi dan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan menuntut ilmu untuk mencari kebenarannya," kata Jefrizal.

Dia mencontohkan, seperti Bobby yang merupakan alumni dari SMA 9 Kota Bandarlampung, tentunya KPU harus mengecek keabsahannya dan mencari tahu kapan yang bersangkutan lulus.

"Kemudian juga kami mencari tahu kapan yang bersangkutan ini kuliah dan lulus tahun berapa. Kami bersyukur proses klarifikasi dan verifikasi di sini berjalan lancar tapi hasilnya tidak bisa kita sampaikan sekarang karena harus diplenokan kembali di Medan," katanya.

Ia mengatakan proses verifikasi dan klarifikasi dokumen ini dilakukan kepada semua bakal calon wali kota dan wakil wali kota, jadi bukan hanya kepada Bobby.

"Tim kami juga saat ini sudah ada yang bergerak ke Jakarta maupun di Medan juga untuk melakukan hal yang serupa di sini nanti setelah semua selesai akan kita bicarakan di rapat pleno," ujarnya.

Sebelumnya, KPU RI akan memperpanjang masa pendaftaran pencalonan, di 28 daerah yang hanya terdapat  satu bakal pasangan calon di Pilkada 2020.

Masa perpanjangan pendaftaran dilakukan selama tiga hari mulai 11-13 September 2020.

"Tanggal 7 penundaan, 8, 9, 10 sosialisasi. Sedangkan 11, 12, 13 (September) perpanjangan pendaftaran," kata  Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Ia mengatakan, KPU RI telah menyampaikan surat kepada KPU daerah perihal penyampaian salinan keputusan kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta penjelasan masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon dalam pilkada 2020.

(Foto: KPU)