:
Jakarta, InfoPublik - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono memastikan bahwa jajaran Polri netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
"Bahwasanya Kita ketahui bersama dalam pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020, Polri dituntut untuk netral," kata Awi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Menurut dia, hal Ini sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang mengikat antara lain, TAP MPR RI Nomor : VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara.
Ayat (1) Kepolisian Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa pada Pasal 28 Ayat (1), telah diatur bahwasanya Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Juga Ayat (2) bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Selanjutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang sebagaimana pada pasal 7 Huruf t yang pada intinya mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon.
Juga undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilgub/Bupati dan Wali Kota sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
Serta Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri) Pasal 6 huruf h bahwa anggota Polri wajib bersikap netral.
Pasal 12 tentang Larangan yakni, menjadi anggota/pengurus parpol, menggunakan hak pilih & dipilih dan melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Juga SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu dan Pemilukada.
Awi menegaskan bahwa Polri melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan tugas pokoknya. "Polri netral dengan tidak memihak dan memberi dukungan materil atau inmateril kepada salah satu kontestan Pilkada," tegas dia.
Selain itu, kesatuan, perorangan, Sarpras tidak dilibatkan pada rangkaian Pilkada dalam bentuk apapun, di luar tugas dan fungsi Polri.
Anggota Polri juga tidak mempunyai hak memilih dan dipilih dalam Pilkada. "Terhadap keluarga anggota Polri, hak memilih adalah hak individual selaku warga negara. Selaku institusi atau kesatuan, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut," terang dia.
Ia menyatakan anggota Polri yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003, Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkab Nomor 14 Tahun 2011 Tentang tentang Kode Etik Profesi Polri.