KPU Batasi Kampanye Tatap Muka

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 19:30 WIB - Redaktur: Untung S - 367


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan memfinalisasi rencana pembatasan kampanye tatap muka di Pilkada 2020.

Apalagi di Pilkada 2020 yang digelar ditengah pandemi virus corona atau Covid-19,  pembatasan kampanye tatap muka jadi bagian yang sangat penting.

"Ini akan kita finalisasi karena regulasinya KPU nanti KPU yang akan mengatur apakah 50 atau kita tambah dan bagaimana mekanisme kampanye daringnya," kata Arief melalui keterangannya, Sabtu (29/8/2020).

Menurut  Arief, pembatasan kampanye tatap muka yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri ke KPU ini akan segera di rumuskan.

Namun pihaknya akan mengkaji kembali mengenai usulan itu.

Sebab pembatasan kampanye tatap muka yang diajukan itu yakni 50 persen kapasitas.

Sebeb jika dilihat secara presentase, Arief menilai cukup kecil, sebab tidak semua kegiatan kampanye dilakukan di sebuah ruangan melainkan di luar ruangan.

"Tapi dalam rapat konsultasi kemarin ada usulan juga dari DPR. Kalo 50 terlalu keci, dan tetap dibatasi tapi tidak memakai presentase tapi langsung sebut jumlahnya," katanya.

Namun berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh KPU RI, pihaknya mengaku akan menetapkan jumlah kapasitas dalam pelaksanaan kampanye itu.

Namun ia mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci karena masih dalam pembahasan.

"Prinsipnya kita terima dan nanti kita masukan dan rumuskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) " tambahnya.

"Mudah mudahan Senin bisa di undangkan. Kajian kita akan kita tambah tapi belum tahu berapa finalnya," ujarnya.

Sebelumnya,  KPU RI mengakomodasi sejumlah usulan revisi 3 (Komisitiga) Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan, kampanye, dan dana kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terkait perlunya bakal pasangan calon melakukan swab test atau uji usap Covid-19.

"Kemudian mendapatkan masukan terkait dengan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Ketiga draf perubahan PKPU itu dibahas dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI hari ini.

Selain itu, kata Arief, dalam kesempatan itu KPU akan mengusulkan perubahan juga terhadap PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pilkad dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Hari ini kami juga akan minta izin ke pemerintah dan DPR agar juga bisa diberi kesempatan melakukan pembahasan dalam rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 tahun 2020," tuturnya.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: KPU RI)