Kemendagri: Sejumlah Daerah Belum Transfer Anggaran Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 9 Agustus 2020 | 17:01 WIB - Redaktur: Untung S - 323


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, sejumlah pemerintah daerah (pemda) belum mentransfer anggaran Pilkada 2020 sebesar 100 persen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sedangkan pencairan anggaran pilkada sudah melewati batas waktunya pada pertengahan Juli 2020 lalu.

"Kami memonitor progres realisasi penyaluran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian dalam keteranggannya, Minggu (9/8/2020).

Menurutnya, realisasi kepada KPU sejumlah Rp9,735 triliun atau 95,22 persen dari total alokasi.

Sedangkan, pencairan anggaran pilkada yang diterima Bawaslu sebanyak Rp3,290 triliun atau 94,88 persen. Lalu, anggaran pilkada yang sudah direalisasi ke aparat pengamanan sejumlah Rp702,733 miliar atau 46,01 persen.

Hingga saat ini terdapat 229 pemda yang telah mentransfer 100 persen dana NPHD untuk KPU. Sementara 39 pemda realisasi transfer NPHD-nya masih di bawah 100 persen dan dua pemda yang transfernya kurang dari 40 persen.

Kemendagri  mencatat, terdapat 239 pemda yang telah mentransfer 100 persen dana NPHD untuk Bawaslu.

Sementara, 28 pemda melakukan transfer di bawah 100 persen dan tiga pemda yang transfernya kurang dari 40 persen.

Di sisi lain, ada 72 pemda yang sudah melakukan transfer dana pilkada ke aparat pengamanan.

Sedangkan, pemerintah daerah yang belum merealisasi anggaran pilkada mencapai 100 persen secara keseluruhan antara lain:

Sumatera Utara

Kota Medan (KPU: 90,03 persen)

Kabupaten Labuhan Batu (KPU: 90,00 persen)

Sumatera Barat

Kabupaten Pesisir Selatan (KPU: 51,69 persen/Bawaslu: 65,21 persen)

Riau

Kabupaten Kepulauan Meranti (KPU: 40,68 persen)

Bengkulu

Kabupaten Rejang Lebong (Bawaslu: 92,80 persen)

Jambi

Kabupaten Bungo (KPU: 80,22 persen/Bawaslu: 88,06 persen)

Sumatera Selatan

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (KPU: 79,04 persen/Bawaslu: 90,91 persen)

Lampung

Kabupaten Lampung Tengah (KPU: 90 persen)

Kota Bandar Lampung (KPU: 41,03 persen/Bawaslu 36.84 persen)

Jawa Timur

Kota Surabaya (KPU: 40,59 persen/Bawaslu: 41,58 persen)

Gorontalo

Kabupaten Gorontalo (KPU: 58,66 persen/Bawaslu: 79,43 persen)

Kabupaten Pohuwato (KPU: 70,81 persen/Bawaslu: 70,76 persen)

Bali

Kabupaten Karang Asem (KPU: 84,16 persen)

Kalimantan Timur

Kabupaten Mahakam Ulu (KPU: 99,84 persen)

Kabupaten Paser (KPU: 93,73 persen)

Sulawesi Selatan

Kota Makassar (KPU: 92,57 persen)

Kabupaten Luwu Utara (KPU: 90,10 persen/Bawaslu: 76,02 persen)

Kabupaten Maros (KPU: 80,96 persen/Bawaslu: 40,53 persen)

Sulawesi Tengah

Morowali Utara (KPU: 70 persen/Bawaslu: 42,47 persen)

Sulawesi Utara

Kota Bitung (KPU: 70 persen/Bawaslu 45,22 persen)

Kabupaten Minahasa Utara (KPU: 40 persen/Bawaslu: 40 persen)

Maluku Utara

Kabupaten Kepulauan Sula (KPU: 75,92 persen)

Kabupaten Halmahera Timur (KPU: 50,83 persen/Bawaslu: 51,68 persen)

Kabupaten Pulau Taliabu (KPU: 41,43 persen/Bawaslu: 41,55 persen)

Kabupaten Halmahera Utara (KPU: 39,43 persen/Bawaslu 42,04 persen)

Kabupaten Halmahera Barat (KPU: 34,99 persen/Bawaslu: 50 persen).

Maluku

Kabupaten Buru Selatan (KPU: 70 persen/Bawaslu: 70 persen)

Kabupaten Kepulauan Aru (KPU: 61,25 persen)

Nusa Tenggara Timur

Kabupaten Sumba Barat (KPU: 90 persen/Bawaslu: 90 persen)

Kabupaten Sumba Timur (Bawaslu: 40,70 persen)

Kabupaten Timor Tengah Utara (KPU: 91,58 persen)

Papua

Kabupaten Yalimo (KPU: 99,73 persen)

Kabupaten Merauke (KPU: 90 persen/ Bawaslu: 90 persen)

Kabupaten Waropen (KPU: 90 persen/Bawaslu: 37,33 persen)

Kabupaten Supiori (KPU: 73,33 persen/ Bawaslu: 87,50 persen)

Kabupaten Boven Digoel (KPU: 64,90 persen/Bawaslu: 90 persen)

Kabupaten Yahukimo (KPU: 62 persen/Bawaslu: 70 persen).

Kabupaten Keerom (KPU: 60 persen/Bawaslu: 63,16 persen)

Kabupaten Mamberamo Raya (KPU: 56,67 persen)

Kabupaten Nabire (Bawaslu: 80 persen)

Kabupaten Pegunungan Bintang (Bawaslu: 30 persen)

Papua Barat

Kabupaten Raja Ampat (KPU: 41,83 persen/Bawaslu: 73,76 persen)

Kabupaten Manokwari (KPU: 90 persen

Kabupaten Manokwari Selatan (Bawaslu: 99,98 persen)

Kabupaten Sorong Selatan (KPU: 80 persen)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan usulan pengajuan tambahan dana Pilkada 2020 tahap kedua akan dipangkas.

KPU meminta tambahan dana sekitar Rp2,6 triliun dari rencana semula Rp3,2 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi dari Rp3,2 triliun yang kita usulkan, maka sekarang akan kita kurangi. Kalau enggak salah menjadi Rp2,6 triliun," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Arief menuturkan, penurunan angka itu karena anggaran untuk pengadaan rapid test atau tes cepat bagi jajaran penyelenggara pemilu dipangkas.

KPU mengikuti harga yang ditetapkan Menteri Kesehatan melalui surat edarannya tentang tarif maksimal rapid test mandiri adalah Rp150 ribu.

Dia menyebutkan, sebelumny KPU ematok batas anggaran untuk rapid test kisaran Rp300-350 ribu. Dengan demikian, secara keseluruhan, terjadi penurunan kebutuhan tambahan dana pilkada yang peruntukannya dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kami melakukan efisiensi. Jadi, kami sampaikan ke Kementerian Keuangan karena ada perubahan pagu dari yang semula 300-350 ribu untuk rapid test itu sekarang kita patok 150 ribu," kata Arief.

Dia mengatakan, KPU telah mengajukan surat permohonan pengajuan anggaran tersebut kepada Kemenkeu beserta dokumen-dokumen pendukung sebagai syarat pencairan anggaran. Pencairan tahap kedua dijadwalkan pada pekan kedua Agustus atau sekitar 15 Agustus.

Dia mengatakan, peruntukan anggaran tahap kedua ini untuk memenuhi kebutuhan alat pelindung diri (APD) pelaksanaan kegiatan pilkada yang berlangsung Agustus, September, dan Oktober. 

KPU akan menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember di 270 daerah. (Foto: KPU)