Bawaslu Beri Catatan Coklit Data Pemilih

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 9 Agustus 2020 | 06:53 WIB - Redaktur: Untung S - 316


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan  catatan terkait proses pencocokan dan penelitian (coklit), atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020.

Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.

Petugas mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

Hasil coklit sendiri bakal digunakan KPU untuk menetapkan DPT Pilkada.

"Setelah proses tahapan pencocokan dan penelitian berlangsung dari 15 Juli hingga 4 Agustus 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum menghasilkan pengawasan terhadap kualitas Daftar Pemilih A-KWK," kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, melalui keterangannya, Sabtu (8/8/2020).

Menurut Fritz, setelah mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, Bawaslu menemukan 5 hal, yakni:

1. Ditemukan 328.024 pemilih pemula di 235 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

2. Ditemukan 805.856 pemilih di 204 kabupaten/kota yang telah dinyatakan TMS di Pemilu 2019 terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

3. Ditemukan 3.331 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di 142 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

4. Ditemukan 66.041 pemilih dalam DPK Pemilu 2019 di 111 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.

5. Ditemukan 182 kabupaten/kota yang terdapat pemilih yang terpisah TPS-nya berdasarkan daftar pemilih model A-KWK.

"Atas hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menyimpulkan, proses sinkronisasi tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir yaitu penduduk yang berumur 17 Tahun atau sudah menikah pada 9 Desember 2020," katanya.

Hal ini dibuktikan dengan adanya pemilih pemula dan penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: Bawaslu)