Polisi Gerebek Tempat Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Tangerang

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 7 Agustus 2020 | 22:51 WIB - Redaktur: Untung S - 634


Jakarta, InfoPublik - Bareskrim Polri menggerebek dua tempat pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu pada Bareskrim Polri telah melakukan penindakan di lokasi kegiatan yang ditengarai jadi kegiatan penyuntikan tabung gas di dua TKP yakni di Kav DPR A Kelurahan Kenanga, Cipondoh Tangerang dan di Kav DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Nerogtog, Pinang Kota Tangerang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Di lokasi petugas mengamankan lima pelaku yakni UG (penanggung jawab), ES dan ED (driver), LA dan NS (tenaga bongkar muat).

Modus operandi para pelaku adalah menyuntik isi tabung gas ukuran 3 kg (bersubsidi) ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg (non subsidi). Selanjutnya, tabung gas hasil suntikan tersebut dipasarkan ke masyarakat.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 563 tabung gas ukuran 3 Kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg dan 22 tabung gas ukuran 50 Kg.

Selain itu, petugas juga mengamankan 3 truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut ratusan tabung gas hasil suntikan tersebut.

Akibat perbuatanya, para pelaku dikenakan pasal 53 huruf b,c,d, Undang- undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Selain itu, para pelaku juga dikenakan pasal 8 ayat 1 huruf a, pasal 62 ayat 1 Undang- undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar. (Foto: Ilustrasi/ Infopublik MC Kalsel).