KPU: Anggaran Tambahan Pilkada 2020 Telah Cair

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 1 Juli 2020 | 17:12 WIB - Redaktur: Untung S - 355


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan anggaran tambahan Pilkada 2020, telah disalurkan Kementerian Keuangan ke KPU di daerah-daerah penyelenggara Pilkada 2020.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020), "Sudah cair, untuk KPU realisasi tahap pertama senilai lebih kurang Rp 941 miliar," kata Raka.

Menurut Raka, anggaran tambahan tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Ia menegaskan, dana tak ditransfer ke KPU RI, tetapi ke KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada.

"Anggaran dialokasikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota," ujarnya.

Adapun tambahan anggaran itu digunakan untuk pembiayaan pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Terdapat sejumlah tahapan pilkada yang membutuhkan perlengkapan protokol kesehatan, seperti tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

"Pada prinsipnya untuk pengadaan alat perlindungan diri atau APD dan penerapan protokol kesehatan," katanya.

DPR bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengaku risau karena tambahan dana Pilkada 2020 yang bersumber dari APBN belum dapat dicairkan kepada 270 KPU Daerah.

Sementara, penyelenggara pemilu membutuhkan alat pelindung diri (APD) dalam melaksanakan tahapan pilkada yang sudah mulai berjalan.

"Ini yang saya terus terang saja agak mulai risau, karena belum bisa dicairkan," ujar Arief.

Ia menjelaskan, usulan tambahan anggaran pilkada oleh KPU sudah disetujui DPR RI dan pemerintah sebesar Rp4,7 triliun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui pencairan tahap pertama Rp941 miliar dan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA) sudah diterbitkan.

Namun, KPU harus menginput Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per satuan kerja (satker). Dalam hal ini, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 dan menunggu Kemenkeu melakukan telaah dan validasi. 

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: KPU RI)