KPU Terapkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 24 Juni 2020 | 21:02 WIB - Redaktur: Untung S - 527


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Apalagi ajang pesta demokrasi itu akan digelar saat pandemi Covid-19 belum berakhir.
 
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Ilham Saputra melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020).

Menurut  Ilham, Pilkada  2020 dilaksanakan di 270 daerah. Yakni, 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota di 37 kota.

"Pada tahun ini, terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilu tahun 2020, yakni Provinsi Aceh dan DKI Jakarta," urainya.

Ilham menuturkan, Pilkada 2020 dilaksanakan dengan melanjutkan tahapan yang tertunda.

Adapun pemungutan suara dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember 2020, sedangkan proses perhitungan dan rekapitulasi suara terhitung mulai tanggal 9-26 Desember 2020.

Sementara menurut Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Hadi Prabowo, Pilkada Serentak telah dilaksanakan pada 2015 yang diikuti 269 daerah, 2017 diikuti 102 daerah, dan 2018 diikuti 171 daerah.

Menurut Hadi, Pilkada 2020 yang dilaksanakan di tengah situasi pandemi dipastikan dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan ketat guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Protokol COVID-19 yang dimaksud, kata dia, yakni melaksanakan rapid tes bagi seluruh personel KPU pusat sampai pelaksana di tempat pemungutan suara (TPS), penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personil KPU, penyediaan tempat cuci tangan, sabun atau handsanitizer, serta alat ukur suhu tubuh untuk setiap pemilih, penggunaan masker, dan pengaturan jarak tempat duduk maupun antrean. 

"Masyarakat diharapkan dapat hadir ke TPS dengan mengikuti protokol kesehatan, memilih pemimpin daerah yang mampu menangani Covid-19, menyejahterakan masyarakat, serta menghindari politik transaksional dan politik bansos," papar Hadi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020), usai Seminar Nasional Pilkada.

Seminar nasional yang diselenggarakan IPDN, kata Hadi, bertujuan untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dan sebagai bentuk pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi serta memberi informasi kepada masyarakat tentang pilkada yang akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya, seminar ini diikuti oleh kepala daerah, pejabat terkait lingkup Kemendagri, DPRD, KPUD, Bawaslu, dosen, praja/mahasiswa yang terhitung lebih dari 5.000 peserta baik yang mengikuti secara live daring atau yang hadir langsung di tempat acara.

Bahkan, seminar ini memecahkan rekor MURI kategori peserta terbanyak melalui daring.

"Seminar nasional ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan yang bermanfaat tentang penyelenggaran Pilkada 2020, sehingga nantinya dapat menyempurnakan kelengkapan, sosialisasi, dan menyukseskan pelaksanaan pilkada tahun ini guna memajukan demokrasi bangsa dan negara Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya Ketua  KPU RI, Arief Budiman mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan sanksi secara bertahap bagi penyelenggara pemilu yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama menjalankan tahapan Pilkada. Mulai dari sanksi peringatan, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.

"Pak Abhan Ketua Bawaslu RI  beserta timnya sudah memberi warning kepada KPU kalau tidak menggunakan APD, karena sudah diatur oleh KPU, itu diberi sanksi bertahap," ujar Arief.

KPU menyusun tata cara pelaksanaan setiap tahapan pilkada dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Ketua RI, sambil menunggu rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 diundangkan. (Foto: KPU RI)