Waktu Pelaksanaan Pilkada 2020 Belum Pasti

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 6 Mei 2020 | 22:23 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 460


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan  ada ketidakpastian mengenai waktu pelaksanaan Pilkada 2020, meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 telah menetapkan bahwa Pilkada digelar Desember.

"Ada kepastian dalam Perppu tapi masih juga ada ketidakpastian karena kemungkinan masih membuka ruang tidak dilaksanakan di tahun 2020, jika wabah Covid-19 ini belum selesai," kata Abhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).

Aturan mengenai waktu pelaksanaan Pilkada tertuang dalam pasal baru yang dimuat dalam Perppu, yaitu Pasal 201A.

Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020.

Namun, dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. Penundaan ini dilakukan hingga bencana yang dimaksud berakhir.

"Bahkan di Perppu ini juga tidak menyebutkan tanggal meskipun pada RDP (rapat dengar pendapat DPR, KPU, pemerintah) sudah menyebut opsi pertama Pilkada 9 Desember," tegasnya.

Menurut Abhan, meski masih belum pasti, KPU harus segera menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dengan merevisi peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada.

Hal ini penting karena pasca ditetapkannya Perppu, ada sejumlah tahapan yang harus disesuaikan.

Sedangkan Komisioner Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU)  RI, Pramono Ubaid Tanthowi menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang penundaan Pilkada.

Menurut Pramono, KPU punya banyak waktu untuk mempersiapkan Pilkada, dan menjalankan Perppu tersebut.

"KPU memiliki waktu yang cukup memadai untusk menindaklanjutinya dengan langkah-langkah yang diperlukan‎,” kata Pramono.

KPU juga mengapresiasi pemerintah yang telah mengadopsi beberapa usulan KPU agar mengatur lebih tegas kewenangan dalam menunda maupun melanjutkan Pilkada.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember, atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19.

(Foto : Bawaslu RI)