KPU Harapkan Anggaran Pilkada dari APBN

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 3 April 2020 | 15:12 WIB - Redaktur: Untung S - 276


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengharapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Proses pengajuan anggaran melalui APBN lebih mudah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Menurut Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi,  sudah lama pihaknya menginginkan dana penyelenggaran pilkada dari APBN.
 
Namun, kewenangan tersebut berada di pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.  
 
Pramono menyatakan ada beberapa keunggulan penyelenggaraan pilkada menggunakan APBN. Salah satunya, dalam proses pengajuan anggaran yang dinilai lebih mudah. 

"Seperti bagaimana KPU kalau mengusulkan anggaran pemilu nasional. Nanti KPU yang akan mengalokasikan untuk masing-masing daerah," kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
 
Selain itu, anggaran dalam penyelenggaran pilkada di setiap daerah menjadi merata. Pasalnya, kemampuan APBD daerah berbeda-beda. 

"Dengan standar yang berlaku secara nasional, tentu ada perlakuan khusus untuk daerah-daerah tertentu yang APBD-nya kecil," ujarnya.

Namun, Pramono belum dapat memastikan apakah penggunaan APBN dapat dimuat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan Pilkada Serentak 2020. Ia meminta masyarakat ikut menyuarakan terobosan ini agar pesta demokrasi lebih baik. 

"Ini harus menjadi pembicaraan publik, agar kita bisa memperbaiki pengaturan soal pilkada ini," ucap Pramono.

Sedangkan Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana, berharap penyusunan perppu penundaan Pilkada 2020 mencakup anggaran pilkada. Pasalnya, anggaran Pilkada 2020 akan dialihkan untuk penanganan virus corona (covid-19).

"Kalaupun itu dialihkan harus ada instrumen hukum yang menjamin. Di perppu juga ada anggaran pilkada yang dialihkan supaya ketersediaan anggaran pada Pilkada 2021 itu tidak menjadi kendala lagi," ujar Ihsan.
 
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  mulai mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
 
Langkah tersebut sebagai tindak lanjut penundaan Pilkada 2020 akibat pandemi virus corona (Covid-19).
 
Hal tersebut disampailan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, melalui keterangan tertulisnya.

"Untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara, untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2020," kata Mendagri.

Menurut Mendagri, pemerintah belum menentukan hingga kapan penundaan dan jadwal pemungutan suara Pilkada 2020.

Mendagri memutuskan akan melihat perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia untuk menjadi rujukan penentuan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020. 

Komisi II DPR RI bersama pemerintah  sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020. (Foto : KPU)