Cegah Covid-19, Pendatang Internasional di Bandara Soetta Wajib Rapid Test

:


Oleh Dian Thenniarti, Minggu, 10 Mei 2020 | 15:45 WIB - Redaktur: Untung S - 975


Jakarta, InfoPublik – Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tetap beroperasi 24 jam di tengah pandemi global Covid-19.

Setiap harinya Bandara Soekarno-Hatta melayani berbagai operasional penerbangan termasuk di antaranya adalah penerbangan rute internasional di Terminal 3.

Di masa pandemi ini sebagian besar penerbangan internasional merupakan penerbangan repatriasi bagi WNI yang bekerja di luar negeri yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), Anak Buah Kapal (ABK), serta juga terdapat mahasiswa dan lain sebagainya.

Sejak 2 Maret 2020 hingga kini, penerbangan repatriasi ke Soekarno-Hatta telah mengantar pulang 15.000 WNI ke Tanah Air, dan sejalan dengan diterapkannya protokol kesehatan secara ketat, pada periode April – Mei 2020 terdeteksi 40 WNI dengan hasil rapid test menunjukkan reaktif terhadap Covid-19.

KKP kemudian menjalankan prosedur lanjutan hingga penumpang tersebut mendapat penanganan di RS rujukan, salah satunya adalah RS Darurat Wisma Atlet.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta secara ketat mendukung terlaksananya seluruh prosedur termasuk protokol kesehatan bagi WNI dan WNA yang baru mendarat.

Adapun protokol kesehatan yang dijalankan KKP di bandara mengacu pada Surat Edaran Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Nomor 3508/2020 tentang Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari wilayah terjangkit di Indonesia.

"PT Angkasa Pura II mendukung KKP agar protokol kesehatan dapat dijalankan dengan ketat di Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini merupakan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Soekarno-Hatta sebagai salah satu pintu gerbang utama Indonesia," ujar Awaluddin melalui keerangan tertulis yang di terima Minggu (10/5/2020).

Adapun kemudian per 7 Mei 2020, protokol kesehatan kembali diperketat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Surat Edaran tersebut mencantumkan secara detail protokol kesehatan bagi WNI dan WNA ketika tiba di Pintu Masuk Utama. Secara umum, protokol yang dijalankan adalah wawancara terhadap WNI dan WNA; pemeriksaan suhu, tanda dan gejala COVID-19; pemeriksaan saturasi oksigen; pemeriksaan rapid test dan/atau PCR.

Di samping itu, penumpang dari luar negeri juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) di terminal kedatangan.
Dijalankannya protokol kesehatan diharapkan dapat menekan terjadinya imported case Covid-19.

Lebih lanjut Awaluddin mengatakan, pihaknya juga menerapkan konsep pembatasan jarak fisik (physical distancing) di Bandara Soekarno-Hatta khususnya di titik-titik pemeriksaan suhu tubuh, pengecekan berkas kelengkapan perjalanan, pemeriksaan keamanan, pemeriksaan dokumen imigrasi dan lain sebagainya.

"Area kedatangan merupakan titik di mana kami sangat berupaya untuk menjaga jarak fisik, terlebih jika penerbangan datang secara bersamaan dan semua penumpang wajib menjalani protokol kesehatan oleh KKP. Kami berharap penumpang yang baru tiba dari luar negeri juga dapat memahami apabila terdapat antrian, serta tetap menjaga jarak fisik ketika baru tiba di terminal kedatangan, karena memang tengah dijalankan protokol kesehatan," ujar Awaluddin.

Sebagai informasi, Bandara Soekarno-Hatta di tengah pandemi Covid-19 ini melayani penerbangan melalui Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.