Lokasi Desa PTSL Ditetapkan Pada Kawasan APL

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Jumat, 13 Juli 2018 | 17:12 WIB - Redaktur: Tobari - 487


Pulang Pisau, InfoPublik - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pulang Pisau saat ini hanya ditetapkan pada desa/kelurahan yang berada di Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

Sehingga pelaksanaan program tersebut tidak bisa menjangkau seluruh desa/kelurahan secara merata, mengingat bahwa kawasan APL di Kabupaten Pulang Pisau plus minusnya hanya seluas 20% dari luas wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Sedangkan selebihnya adalah kawasan hutan dan gambut, kata Kepala Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulang Pisau Iwan Susianto, Kamis (12/7), di kantornya.  "Pelaksanaan pensertifikatan tanah melalui program PTSL tidak diperkenakan pada kawasan hutan dan gambut," katanya.

Padahal kata Iwan, Kabupaten Pulang Pisau kurang lebih 80% wilayahnya masuk dalam kawasan hutan dan gambut dan hanya kurang lebih 20% ada di Kawasan APL, sehingga dalam pelaksanaan di lapangan pada saat pengukuran sangat berhati-hati jangan sampai bidang tanah yang akan diukur masuk dalam kawasan hutan maupun kawasan gambut.

Meskipun saat ini ada kawasan hutan yang sudah menjadi desa/kelurahan, tetapi kami tidak berani melanggarnya, karena yang menjadi obyek PTSL itu adalah tidak boleh dalam kawasan hutan dan kawasan gambut, terang Iwan.

Mengenai program PTSL tahun 2019, ia menuturkan belum bisa memberikan penjelasan secara detail, desa atau kelurahan mana yang akan masuk dan menjadi target PTSL, pasalnya dalam penetapannya masih diperlukan analisa secara spasial khususnya terhadap status kawasan tadi.

Nanti kita akan melihat desa atau kelurahan mana saja yang mempunyai kawasan APL sehingga akan kita rekomendasikan menjadi usulan program PTSL 2019. "Yang pasti, program ini akan dilaksanakan secara bertahap desa demi desa," ujarnya. (MC. Pulang Pisau/Bangun/Rj/toeb)