:
Oleh Eko Budiono, Senin, 9 April 2018 | 14:10 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik - Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat 138 ribu warga menjadi penghayat kepercayaan.
“Ratusan ribu penghayat kepercayaan ini bisa mengganti kolom agama di KTP elektronik dan Kartu Keluarga dengan kolom kepercayaan setelah pelaksanaan Pilkada serentak akhir Juni 2018. Data penghayat kepercayaan yang tercatat di (Dirjen) Dukcapil sejumlah 138 ribu. Ini sedang berproses,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah di kantornya, Senin (9/4).
Menurut Zudan, pihaknya menargetkan pemadanan data rampung pekan ini, dan data akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Meski sampai Juni mendatang kolom agama belum diganti, para penghayat kepercayaan tetap bisa datang ke tempat pemungutan suara saat pelaksanaan Pilkada serentak,” ungkapnya.
Dia menegaskan, penghayat kepercayaan tetap bisa menggunakan hak pilihnya berdasarkan KTP lama, karena agama tidak ada kaitan dengan pencoblosan.
Kolom agama untuk penghayat kepercayaan ini diganti dengan kolom kepercayaan, dan nama agama akan diganti dengan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kebijakan ini ditetapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013. MK menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki hukum mengikat.