:
Oleh Prov. Riau, Jumat, 26 Januari 2018 | 08:44 WIB - Redaktur: Kusnadi - 289
Rokan Hulu, InfoPublik – Pada tahun 2017, sebanyak 139 Desa se Kabupaten Rokan Hulu sebagai penerima bantuan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rohul dan bantuan Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN, telah menerapkan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes).
Karena Pemerintah Pusat telah mewajibkan seluruh pemerintah desa se-Indonesia untuk menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk pengelolaan Keuangan Desa yang kucuran dananya cukup besar.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Rohul Ir Jufri MSi kepada, Kamis (25/1/2018) menjelaskan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Riau, seluruh desanya telah menerapkan aplikasi Siskeudes tahun 2017.
Dalam hal pengelolaan keuangan desa baik bantuan ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah. Menurutnya, melalui aplikasi Siskeudes, diharapkan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa dapat terselenggara dengan baik.
Selain terhindar dari penyimpangan atau penyalahgunaan, baik yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, dan lainnya
Jufri mengatakan, penerapan Siskeudes sebagai tindaklanjut surat himbauan KPK terkait keuangan desa/dana desa, agar Pemerintah Desa dapat mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam penggunaan dana desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
"Desa harus entri seluruh data Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) ke aplikasi Siskeudes. Mulai dari perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa harus dientri ke aplikasi itu. Karena syarat wajib yang harus dilakukan seluruh desa untuk mencairkan dana desa. Aplikasi yang dirancang BPKP itu, untuk menjamin pembangunan desa sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Jufri mengaku, Siskeudes merupakan aplikasi keuangan desa, yang salah satu bentuk inovasi sistem pelaporan keuangan desa yang mengedepankan aksesibilitas serta efektif dan efisien waktu.
Tujuannya, tidaklain guna menertibkan administrasi dalam melakukan pelaporan dan mengelola keuangan desa serta mempermudah pengawasan keuangan desa oleh pemerintah daerah dan pusat.
"Pada tahun ini desa menerapkan seluruh item sistem keuangan desa berbasis aplikasi. Mulai dari RKP, penganggaran, penata usahaan dan pelaporan semuanya telah dimasukkan kedalam aplikasi. Dan hal ini telah diterapkan oleh seluruh desa di kabupaten Rohul tahun 2017," katanya.
Jufri menambahkan, terdapat beberapa kemudahan bagi pemerintah jika desa telah menerapakan sistem keuangan berbasis aplikasi. Diantaranya kelengkapan administrasi lebih terukur, meminimalkan tingkat kesalahan dalam hal penata usahaan, baik dari segi jumlah maupun kepatuhan terhadap rekening.(MC Riau/sal/Kus)