Kemenag Deklarasikan Komite Integritas

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 23 November 2016 | 21:52 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 607


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Agama terus menggaungkan perang melawan korupsi. Kali ini, perang itu diwujudkan dalam bentuk Deklarasi Komite Integritas.

Deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembentukan Komite Integritas Kementerian Agama oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, disaksikan oleh Asep Khoirullah dari Bidang Pencegahan KPK.

Deklarasi yang digelar di Gedung Kemenag Jalan MH Thamrin, Rabu (23/11) ini mengangkat tema, Meneguhkan Komitmen Pembangunan Integritas pada Kementerian Agama.

Dalam sambutannya, Lukman mengingatkan bahwa integritas harus bersumber dari setiap individu aparatur. “Integritas adalah persoalan ketahanan, dan ketahanan harus dimulai dari diri sendiri disusul ketahanan keluarga dan ketahanan bangsa. Di Kementerian Agama, integritas harus dimulai di setiap ketahanan unit kerja. Ruh atau jiwa integritas adalah agama,” kata Lukman.

Menurutnya, Komite Integritas di Kementerian Agama dibangun dengan menggali empat hal yaitu membangun sistem, mengetahui pranata yang diperlukan, SDM yang kompeten, serta kemampuan identifikasi mitra agar bisa memudahkan dalam kerja.

“Mulailah dari diri sendiri dan agar kita saling mengingatkan,” ujar Lukman.

Sementara itu, Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan, deklarasi Komite Integritas diikuti seluruh Tunas Integritas Kementerian Agama seperti pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama Pusat serta Kepala Biro pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Deklarasi Komite Intergritas dimaksudkan untuk membentuk Komite Integritas Kementerian Agama sebagai agen perubahan di lingkungan Kementerian Agama. Deklarasi ini juga merupakan tidak lanjut dari Workshop Tunas Integritas yang diikuti seluruh Pejabat Eselon I Pusat dan telah dilakukan penandatanganan komitmen bersama, kata Nur Syam.

Dalam melaksanakan pembangunan integritas, menurut Nur Syam, Kementerian Agama telah melaksanakan serangkaian kegiatan internalisasi nilai melalui sosialiasi, workshop, TOT Tunas Integritas, dan Pembentukan Komite Integritas. Kementerian Agama juga turut berpartisipasi dalam proses internalisasi dan pembangunan integritas nasional berupa Kolaborasi Tunas Integritas Nasional I, II dan III, IV serta Rembuk Integritas Nasional I dan II.

Ke depan, Kementerian Agama akan bekerjasama dengan KPK membentuk Tunas Integritas pada satuan organisasi atau UPT Kementerian Agama. Selain itu, Kemenag juga akan membentuk Tunas Integritas untuk para Widyaiswara agar mereka dapat melakukan training kepada calon-calon tunas integritas untuk satuan organisasi Eselon III, dan seterusnya.

Pembentukan Tunas Integritas Kementerian Agama akan terus diprogramkan secara berkala setiap tahun anggaran sampai tercapainya jumlah tunas integritas minimal 20 persen dari jumlah pegawai Kementerian Agama. Untuk tahun anggaran 2017, pelaksanaan ToT Tunas integritas direncanakan bagi para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan para Pimpinan PTKN, beber Nur Syam.

Asep Khoirullah menyampaikan bahwa saat ini sedang dikembangkan Corporate University sebagai perkembangan kemajuan pembentukan integritas. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya pengendalian strategis yang sistematis terhadap KKN.

"Ini harus dibangun secara bersama-sama lintas lembaga/kementerian dan tidak bisa dikerjakan sendiri oleh kementerian yang bersangkutan," katanya.

Khoirullah mengaku bahwa saat ini sudah ada 87 kementerian, lembaga, organisasi dan pemerintah daerah yang telah tergabung dalam pembentukan lintas integritas. Pembangunan integritas dilakukan melalui pembentukan komite, sistem, personelnya, dan skala organisasi yang dibangun.

"Saat ini ada 19 gubernur dan 300an bupati/walikota yang sudah berurusan dengan KPK. Oleh karena itu sudah saatnya dibentuk Komite Integritas," tandasnya.

Asep Khoirullah dari Bidang Pencegahan KPK menyampaikan bahwa saat ini sedang dikembangkan Corporate University sebagai perkembangan kemajuan pembentukan integritas. “Hal ini merupakan bagian dari upaya pengendalian strategis yang sistematis terhadap KKN,” kata Asep.

Menurut Asep, kesemuanya ini harus dibangun secara bersama-sama lintas kementerian atau lembaga dan tidak bisa dikerjakan sendiri oleh kementerian yang bersangkutan, katanya.