DPRD Jatim Sahkan Raperda P4GN Menjadi Perda

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Selasa, 8 November 2016 | 14:25 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Surabaya, InfoPublik - Sembilan Fraksi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran dan Penyalagunaan Narkoba (P4GN) serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru bicara Fraksi PAN Jatim, H Husnul Aqib disidang paripurna DPRD Jatim, Senin (7/11) malam mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada Komisi A yang telah melakukan pembahasan, sehingga Fraksi PAN DPRD Jatim dapat menyetujui dan menerima dua Raperda tersebut menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.

Catatan pertama yaitu mengenai kelembagaan dalam perda P4GN draft pertama,  kelembagaan fungsional bernama tim Koordinasi Terpadu P4GN ini menangani pendataan dan perencanaan, pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi serta pemberantasan narkoba di Jatim.

Fraksi PAN memandang bahwa kelembagaan adalah secara efektif  melaksanakan kewenangan yang dimiliki yang menghimpun koordinasi dengan berbagai elemen kelembagaan dalam pemberantasan P4GN, dengan batas kewenangan masing - masing. "Untuk itu dengan adanya pengesahan Perda ini untuk segera ditindaklanjuti oleh gubernur untuk segera menerbitkan peraturan Gubernur," ujarnya.

Kedua, dalam Perda P4GN ini perlu ada beberapa penyempurnaan yaitu soal judul Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN), sehingga peredaran dan pemberantasan narkoba segera dapat dilaksanakan dengan visi yang tegas untuk menyelamatkan masyarakat Jatim dari bahaya Narkoba.

Sementara itu, catatan untuk Perda tentang perubahan Perda No 8 tahun 2011 tentang Pelayanan Publik ini, meskipun tidak adanya pengawasan  eksternal Komisi Pelayanan Publik. Fraksi PAN berharap tata kelola pelayanan publik di Jatim akan tetap lebih baik. Disisi lain Fraksi berharap bahwa seluruh SKPD dapat lebih terbuka dan responsif terhadap ombusman. "Khususnya dalam hal layanan terhadap publik tetap dilakukan secara profesional, terbuka, dan transparan," ujarnya.

Juru bicara Fraksi PKB Jatim, Hj. Khofidah mengatakan, Fraksi PKB dapat menyetujui dan menerima dua Raperda tersebut menjadi Perda, namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan. Pertama terkait pelaksanaan antisipasi dini penyalagunaan narkoba, maupun sosialiasai tentang bahaya narkoba, Fraksi PKB mengusulkan agar Pemprov Jatim melibatkan peran serta pesantren. Hal ini perlu dilakukan mengingat penyebaran dan kekuatan posisi kelembagaan pesantren sangat mengakar dalam struktur sosiologis masyarakat Jatim.

Terkait Perda kedua tentang pelayanan Publik, Fraksi PKB menilai substansi Raperda tersebut hendaknya tidak difokuskan pada penghapusan Komisi Pelayanan Publik, akan tetapi mengakomodasi beberapa ide pembaharuan dalam pelayanan publik, misalnya memasukan unsur teknologi dalam pelayanan publik di Jatim serta peningkatan kualitas Sumber daya Manusia (SDM), sehingga Raperda ini tidak hanya menyesuaikan dengan semangat PP nomer 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, akan tetapi menyesuaikan semangat pembaharuan pelayanan publik yang terkandung dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

"Dari beberapa catatan dua perda tersebut yang telah disampaikan, pihak Fraksi PKB DPRD Jatim meminta kepada Gubernur untuk segera menetapkan aturan teknis pelaksanaannya, serta mengakomodasi beberapa hal tersebut dalam peraturan Gubernur (Pergub)," ujarnya.

Gubernur Jatim, Soekarwo menambahkan, salah satu muatan penting dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 adalah ketentuan mengenai pembentukan Komisi Pelayanan Publik (KPP) sebagai lembaga pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik yang dalam pelaksanaan tupoksinya bersifat independen, bebas dari pengaruh apapun.

KPP didirikan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik di Jatim agar benar-benar objektif. Penyelenggara pelayanan publik tidak hanya diawasi oleh pengawas intern yaitu atasan langsung dan pengawas fungsional daerah, tetapi juga oleh pengawas eksternal yang independen.

“Namun dalam perjalanannya, KPP memiliki persamaan tugas dan fungsi serta wilayah kerja dengan Perwakilan Ombudsman RI di Jatim yang merupakan lembaga vertikal. Dengan begitu, keberadaan KPP sudah tidak efektif lagi. Jadi perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2011 yang menjadi dasar pembentukan KPP. Kami menyepakati Perda ini untuk menghapus dasar hukum pembentukan KPP itu” katanya.

Selain mempunyai tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan publlik yang murah, mudah, dan transparan, lanjut Pakde, Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warga negaranya dari segala gangguan. Namun hal itu tak akan berjalan mudah di era globalisasi yang rawan terjadi kejahatan, seperti peredaran gelap narkoba.

Karena itu, Pemprov dan DPRD Jatim menetapkan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. “Kami harap Perda ini benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan andil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Jatim,” ujar Pakde Karwo.

Masih menurut Pakde Karwo, berbeda dengan kasus KPP dan Ombudsman, meskipun upaya pemberantasan, pencegahan, dan penanggulangan narkoba bukan merupakan kewenangan Pemda (karena sudah ada lembaga vertikal di daerah yang melaksanakan tupoksi tersebut), namun pada kenyataannya dukungan Pemda tetap diperlukan.

Hal itu didukung ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, yang menegaskan bahwa Gubernur dapat melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya, antara lain dengan menyusun Perda tentang Narkotika.(MC Diskominfo Prov Jatim/non-pca/eyv)