Jepang Tambah Durasi Pemagangan Jadi 5 Tahun

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 1 Februari 2016 | 22:23 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 7K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Jepang berniat merubah skema program pemagangan di perusahaan seiring pembahasan rencana perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Jepang yang saat ini masih dalam pembahasan.

Salah satu poin yang tengah dibahas adalah perubahan regulasi pemagangan di Jepang yang saat ini berdurasi 3 tahun, direncanakan menjadi 5 tahun.

Perubahan ini tentunya berpengaruh pada negara-negara yang selama ini mengadakan kerja sama pemagangan dengan Jepang, termasuk Indonesia.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri dengan Vice Presiden Japan International Training Cooperation Organization (JITCO) Mr. Kensuke Tsuzuki.

JITCO merupakan lembaga semi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi memberikan perizinan dan mengawasi pelaksanaan pelatihan kepada warga negara asing di Jepang.

Dalam pertemuan tadi pihak Jepang memberitahukan adanya rencana perubahan UU Ketenagakerjaan yang akan berpengaruh pada skema kerjasama program pemagangan dengan Indonesia selama ini, kata Hanif di kantor Kemnaker, Senin (1/2).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Mr Tsutomu Ono (Deputy Manager, International Cooperation Dept) dan Ms Shiraishi Satomi (Staff, International Cooperation Dept).

Hanif menambahkan selain membahas soal rencana perubahan durasi magang dari 3 tahun menjadi 5 tahun, pertemuan tadi juga membahas soal program re-entry bagi peserta pemagangan di bidang pembuatan kapal dan konstruksi.

Dalam pertemuan tadi diketahui juga bahwa saat ini telah dimulai dengan program re-entry bagi peserta pemagangan di bidang pembuatan kapal dan konstruksi yang telah menyelesaikan program magang tiga tahun dapat memperpanjang masa pemagangan selama dua tahun, atas dasar persetujuan antara peserta dan perusahaan penerima, imbuhnya.

Dijelaskan Hanif, rencana perubahan skema kerja sama program pemagangan ini harus segera diantisapiasi oleh kedua belah pihak, yaitu pemerintah Indonesia dan Jepang, serta lembaga-lembaga lain yang terkait dengan program pemagangan.

Sebagai upaya sosialisasi perubahan UU Ketenagakerjaan Jepang dan skema pemagangan, pihak Jepang juga berencana mengadakan seminar khusus terkait masalah ini. Termasuk juga rencana perubahan skema pekerjaan perawat (care worker/care giver).

Rencananya JITCO akan menggelar seminar khusus pemagangan dengan melibatkan seluruh Sending Organization (SO) yang telah memiliki izin penyelenggaraan pemagangan ke luar negeri dari Kemenaker dan masih aktif berjumlah 90 lembaga.

Sosialisasi semacam ini tentunya dibutuhkan bagi negara-negara yang terlibat program pemagangan termasuk Indonesia. Kita harus bersiap dan mengantisipasi perubahan-perubahan skema kerjasama Indonesia-Jepang di bidang Ketenagakerjaan ini, ujarnya.

Sementara Vice Presiden JITCO Mr Kensuke Tsuzuki menyatakan, kunjungan delegasi JITCO, dimulai tanggal 31 Januari sampai 3 Februari 2016, merupakan kunjungan balasan atas kunjungan Menteri Ketenagakerjaan RI ke Jepang pada bulan September 2015 yang lalu.

Kita berharap kerjasama yang lebih erat antara Indonesia-Jepang. Kita juga masih membahas permintaan untuk lebih meningkatkan jumlah pengiriman peserta magang dari Indonesia ke Jepang, kata Tsuzuki.

Program pemagangan ke Jepang dilaksanakan sejak tahun 1993, dengan jumlah peserta magang yang sudah dikirim sampai dengan bulan Januari 2016 sebanyak 57.913 orang, sudah menyelesaikan program dan  kembali ke Tanah Air 44.212 orang, dan masih berada di Jepang sebanyak 13.701 orang. Sebagian besar peserta yang sudah kembali ke Tanah Air menjalankan usaha mandiri.