Nusantara
Sekwan DPRD Kab Bintan, M Hendri menjelaskan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2016-2021, akan berakhir 17 Februari 2021. Sedangkan masa jabatan Gubernur Kepri akan berakhir sampai dengan 12 Februari 2021. Dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemendagri akan menunjuk atau mengangkat seorang Penjabat (Pj) gubernur, bukan Pelaksana tugas (Plt).