Nusantara
Deli Serdang, Infopublik ; Pada kesempatan itu, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (KominfoStan) Deli Serdang, Dr Dra Hj Miska Gewasari MM, menyampaikan Rapat Koordinasi PPID tersebut bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Untuk dasar penyelenggaraan, yakni Undang-Undang (UU) No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022, dan Surat Sekretariat Daerah No: 005/2168 Tanggal 28 Juni 2022, Perihal Rapat Koordinasi.
"Rapat Koordinasi PPID adalah untuk memaksimalkan Pelayanan Informasi Publik dalam rangka pelakasanaan Keterbukaan Informasi Publik serta terwujudnya transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintah/Badan Publik sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP. Sedangkan, tujuannya adalah mewujudkan PPID Utama dan PPID Pembantu yang berkompeten dalam rangka mengimplementasikan UU KIP," terang Kadis KominfoStan di acara yang diikuti 150 PPID pada perangkat daerah, kecamatan dan desa se-Kabupaten Deli Serdang.