Nusantara
Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum menyatakan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pengawas Pemilu sebagai aparat penegak hukum Pemilu diberikan kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu.