Nusantara
Wakil Ketua DPRD Irfan Amran mengatakan, Perda PJU ini dapat menjadi acuan dan pegangan bagi semua pihak di Kabupaten Agam sesuai wewenang dan tanggungjawab yang harus dilakukan secara profesional, akuntabel, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.