Nusantara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP kabupaten Siak telah memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan di sejumlah titik tempat wisata di pusat kota Siak Sri Indrapura.
Bagi warga atau pengunjung tertangkap tangan sengaja membuang sampah akan dikenakan sanksi berupa denda Rp250 ribu karena melanggar Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.