Nusantara
Peringatan keras bagi masyarkaat Bengkulu Selatan yang kerab membuang sampah sembarangan. Sebab, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa terkena operasi tangkap tangan (OTT). Penerapan OTT bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di tempat-tempat umum menjadi tindakan lanjutan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Sampah Pasal 53.