Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena OTT

:


Oleh MC KAB BENGKULU SELATAN, Kamis, 27 Desember 2018 | 12:36 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 359


Bengkulu Selatan, InfoPublik – Peringatan keras bagi masyarakat Bengkulu Selatan yang sering membuang sampah sembarangan. Sebab, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa terkena operasi tangkap tangan (OTT). Penerapan OTT bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di tempat-tempat umum menjadi tindakan lanjutan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Sampah Pasal 53.

Seperti yang dialami JA (24). Pria yang berdomisili di Jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna ini, tertangkap tangan oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Bengkulu Selatan, saat akan membuang sampah ranting pohon sawo satu mobil pick up yang akan dibuangnya di pinggir jalan Sekungit, tepatnya sekitar 100 meter dari Stadion Sepak Bola Padang Panjang.

“Iya memang betul tadi petugas lapangan kita menangkap salah satu warga yang akan buang sampah di tempat umum. Langsung kita amankan dan serahkan ke Satpol PP untuk melakukan penindakan,” kata Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin. Kamis, (27/12/2018)

Padahal, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, terus gencar mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang di setiap kegiatan atau aktifitas dirinya bersama masyarakat.

Ditegaskan Erwin, OTT pembuang sampah, tidak pandang bulu. Baik perorangan maupun badan usaha yang kedapatan membuang sampah akan diciduk. Hanya saja, lanjut dia, sanksi yang diberikan bervariasi tergantung berapa kali ditangkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan, Ir. Susmanto mengatakan, pihaknya hanya memberikan sanksi teguran lisan, tertulis serta pembinaan untuk warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

“Untuk sanksi pidana belum kita berikan baru pembinaan. Tapi ini peringatan keras bagi masyarakat Bengkulu Selatan untuk tidak meniru. Karna tidak menutup kemungkinan sanksi kedepannya yakni kurungan tiga bulan atau denda Rp5 juta sesuai sanksi yang ada pada Perda sampah,” tegas Susmanto. (MC Kominfo/Ap)