Nusantara
Kepala Plt UPTD Samsat Tana Paser, Kabupaten Paser, Arifin, mengatakan dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah di masa pandemi, Pemerintah Provinsi Kaltim mengeluarkan kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 5 Juli hingga 31 Agustus 2021. Kebijakan tersebut berupa diskon 20 persen untuk pembayaran PKB dan 40 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.