Nusantara
Balikpapan, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengeluarkan perintah untuk penghentian produksi serta penarikan kembali terhadap obat-obat yang tercemar oleh N-Nitrosodimethylamine(NDMA) yaitu zat yang disinyalir dapat memicu kanker jika dikonsumsi melebihi ambang batas karena bersifat karsinogenik.