Jakata, InfoPublik - Industri perbankan terus memperkuat berbagai langkah pencegahan guna menutup celah penyalahgunaan rekening yang dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian online.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan transaksi, penerapan teknologi deteksi dini, serta koordinasi yang erat dengan regulator dan aparat terkait guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunardi menegaskan bahwa industri perbankan terus memperkuat sistem pengawasan rekening melalui pemanfaatan teknologi Fraud Detection System (FDS) untuk mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar.
Menurut Hery, sistem tersebut memungkinkan bank mendeteksi rekening-rekening yang menunjukkan aktivitas anomali, seperti transaksi masuk dalam jumlah kecil secara berulang dari banyak pihak dalam waktu tertentu. Pola semacam ini menjadi indikator awal yang akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi dan pengawasan lebih lanjut. “Perbankan akan sungguh-sungguh memperhatikan rekening yang menunjukkan pola transaksi mencurigakan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, bank akan melakukan langkah mitigasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemblokiran rekening yang teridentifikasi berisiko,” katanya.
Langkah Mitigasi Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026) mengatakan bahwa perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah pemanfaatan produk dan layanan perbankan untuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian online.
Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Hingga Mei 2026, berbagai langkah mitigasi yang dilakukan perbankan telah menunjukkan hasil. OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha terhadap calon nasabah yang terindikasi berisiko, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening yang telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, komitmen industri perbankan juga tercermin dari meningkatnya pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian. Sepanjang 2025, jumlah laporan tersebut meningkat 260,03 persen dibandingkan periode sebelumnya, seiring semakin intensifnya pengawasan dan deteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan.
Upaya pencegahan tersebut juga didukung sinergi lintas sektor. Industri perbankan terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk mempercepat identifikasi serta penanganan rekening yang digunakan sebagai sarana perputaran dana perjudian online.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar tidak hanya konten dan situs, tetapi juga aliran dana yang menjadi penopang utama operasional perjudian online.
Hingga Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital. Namun, menurut Meutya, efektivitas pemberantasan akan semakin optimal apabila langkah tersebut dibarengi dengan penutupan rekening-rekening penampung yang digunakan untuk menyalurkan dana hasil perjudian online.
Kolaborasi antara regulator, industri perbankan, dan kementerian terkait diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku perjudian online sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan sistem keuangan nasional dari risiko kejahatan digital.