Program Satu Rekening Satu Disabilitas untuk Tingkatkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

: Pelaksanaan Sosialisasi Satu Rekening Satu Disabilitas yang diselenggarakan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD Kabupaten Garut), di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (16/7/2024). (Foto: Anggana Mulia/ Deni Seftiana/ Diskominfo Kab. Garut)


Oleh MC KAB GARUT, Rabu, 17 Juli 2024 | 20:31 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 285


Garut, InfoPublik - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana resmi membuka sosialisasi program Satu Rekening Satu Disabilitas yang diadakan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Garut di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut, Selasa (16/7/2024).

Nurdin Yana menyampaikan, kegiatan ini merupakan kolaborasi antara TPAKD Kabupaten Garut dan OJK Tasikmalaya. Ia menegaskan, program Satu Rekening Satu Disabilitas akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas di Kabupaten Garut.

"Mudah-mudah kepedulian ini menjadi titik masuk mereka, untuk kemudian menjadi berdaya, baik untuk dirinya sendiri maupun kelembagaan," ucapnya.

Lebih lanjut Nurdin menjelaskan, program ini ditargetkan untuk sekitar 100 penyandang disabilitas. Ia berharap, program ini menjadi peluang bagi mereka untuk lebih mandiri dan berdaya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Tasikmalaya, Tubagus Aria menyatakan pentingnya sosialisasi ini. Berdasarkan survei OJK 2022, tingkat inklusi keuangan mencapai 85 persen, namun tingkat literasi keuangan hanya 49 persen.

"Dari 10 orang, delapan di antaranya sudah memiliki akses ke lembaga jasa keuangan, namun hanya empat orang yang memahami produk atau layanan yang mereka gunakan," kata Tubagus.

Dalam kesempatan ini, OJK mengundang para penyandang disabilitas sebagai salah satu target sosialisasi. Mereka diberikan pemahaman mengenai OJK, serta diingatkan tentang aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, judi online, dan bank emok. (Nindi/ Yanyan/ Media Center Kabupaten Garut)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 18 November 2024 | 05:23 WIB
Penyandang Disabilitas Mengapresiasi Kegiatan Festival Maleo Gorontalo 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 16 November 2024 | 13:01 WIB
Komnas HAM Pantau Pemenuhan Hak atas Pangan dan Gizi di Indonesia
  • Oleh Jhon Rico
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:35 WIB
BNPB Dorong Percepatan Penanganan Darurat Gempa di Kabupaten Garut
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:05 WIB
Agnes M Yowei: Cita-Cita Jadi Kowad Sukses Raih Emas di PEPARNAS XVII