Tim Pemko Batam Segel 15 Warnet di Batuaji

:


Oleh MC KOTA BATAM, Jumat, 23 Maret 2018 | 07:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Batam, InfoPublik - Tim gabungan Pemerintah Kota Batam menyegel lebih kurang 15 warnet di kawasan Batuaji, Rabu Malam (21/3). Pelanggaran yang dilakukan yaitu terkait izin usaha warnet. Sebagian besar hanya memiliki domisili usaha dari Kecamatan, bukan izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Ada juga yang tidak punya izin sama sekali atau masa berlaku izinnya sudah habis," kata Kepala DPMPTSP, Gustian Riau.

Warnet yang melanggar dan tak penuhi syarat perizinan diminta buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian dipasang garis segel oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DPM PTSP.

Pemilik warnet kemudian dipanggil ke Kantor Camat Batuaji untuk mengurus surat keterangan domisili usaha. Serta dilanjutkan dengan mengurus izin usaha ke DPMPTSP.

"Kita imbau urus izin. Sebelum urus izin, segel tidak akan dibuka. Pengusahanya juga akan dipanggil untuk standarisasi operasional warnet," ujarnya.

Selain soal izin, beberapa warnet juga melanggar aturan operasional sesuai Peraturan Walikota. Seperti adanya situs terlarang yang diakses pengunjung, permainan judi online, dan sebagainya. Di dalam warnet juga ditemukan anak usia sekolah.

Selain itu warnet juga melanggar aturan jam operasional. Sesuai Perwako, warnet di Batam boleh buka pukul 06.00-21.00 pada Senin-Jumat, dan pukul 06.00-22.00 pada Sabtu-Minggu.

"Ketentuan lain yang dilanggar tentang pembatas antar bilik komputer yang dibuat tinggi-tinggi. Bilik komputer disusun membelakangi dinding, seharusnya menghadap dinding sehingga terbuka," kata Kepala Dinas Kominfo Batam, Salim.

Razia di Batuaji ini berlangsung pukul 20.30-22.30 WIB. Tim terdiri dari DPMPTSP, Dinas Kominfo, Kecamatan, Kelurahan, dan Satpol PP.

Tim dibagi menjadi dua regu. Pertama dipimpin Kepala Dinas Kominfo. Dan kedua dipimpin Kepala DPMPTSP. Razia dimulai dengan pendataan warnet oleh pihak kecamatan. (MC Batam Kartika/Eyv)