Polda Kalimantan Barat Sosialisasikan Hukum di Singkawang

:


Oleh MC Kota Singkawang, Sabtu, 22 April 2017 | 09:19 WIB - Redaktur: Tobari - 286


Singkawang, InfoPublik - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum, di Hotel Khatulistiwa Kota Singkawang, Jum’at (21/4). Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini penting sekali diberikan, karena Kalimantan Barat sangat rentan dengan provokasi melalui dunia maya.

Maraknya informasi-informasi "Hoax" yang disebarkan melalui WhatsApp, Instagram, Line, Facebook dan sebagainya membuat kekhawatiran pihaknya agar masyarakat Kalbar tidak termakan dengan isu-isu yang menyesatkan itu.

"Seluruh masyarakat wajib tahu, bahwa menggunggah pernyataan atau artikel yang berbau kebencian, pornografi dan sebagainya, merupakan pelanggaran yang serius di UU ITE, yang mana ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Kabid Hukum Polda Kalbar Kombes Pol Andreas Widihandoko.

Melalui sosialisasi ini, dia mengajak agar masyarakat cerdas di dalam mengantisipasi berita "Hoax". Cerdas dalam arti, jangan setelah menerima berita langsung dishare, tetapi harus diverifikasi dulu benar tidaknya berita itu.

Kalaupun informasi itu benar dan bisa menimbulkan potensi kekacauan stabilitas Kamtibmas apalagi sampai ke konflik sosial, sebaiknya berita itu jangan di share. "Dengan begitu, tentunya kita mengutamakan kepentingan yang lebih besar yaitu keamanan daripada hanya men share," katanya.

Ingat, pesannya, bahwa "Jari Mu adalah Harimau Mu". "Kamu salah mengetik atau men share, ternyata bisa menimbulkan konflik Kamtibmas/sosial maka bisa di penjara," pesannya.

Menurutnya, hal ini tidak hanya berlaku kepada masyarakat, tetapi juga kepada anggota Polri. Misalnya, usai menangkap pembunuh, begal atau perampok yang kejam kemudian tertembak terus korban difoto kemudian dishare, itu juga tidak etis meskipun tidak melanggar.

Mantan Kapolres Singkawang ini menyebutkan, bahwa jumlah kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar sampai akhir tahun 2016 ada sebanyak 16 kasus. Yang didalamnya terdapat judi Online, Prostitusi Online, dan Intimidasi Online lewat dunia maya. "16 kasus ini tersebar di seluruh Kalbar," katanya.

Sedangkan untuk ujaran kebencian, sampai dengan hari ini pihaknya belum pernah menangani. Namun, potensi untuk itu ada. "Makanya kita gencar melakukan sosialisasi," ujarnya.

Disamping itu, dia juga mengimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya di dalam penggunaan gadget maupun internet.

Mengingat rekrutmen radikalisme sekarang ini sudah menjarah ke media atau jejaring sosial. "Ini yang harus di antisipasi para orangtua," pesannya.

Sosialisasi dan penyuluhan hukum itu dihadiri sekitar ratusan peserta yang berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pelajar. (McSingkawang/Di/toeb)