Pelonggaran dengan Sejumlah Alasan

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Kamis, 10 Maret 2022 | 15:39 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 464


Jakarta, InfoPublik - Petrus tak mau beranjak dari tempat berdirinya meski bangku KRL di depannya kosong. Meski sebenarnya dia bisa duduk, karyawan yang tinggal di Bekasi ini memilih mempersilakan penumpang lain untuk duduk di bangku itu. Dia lebih memilih tetap taat protokol kesehatan, padahal manajemen KAI Commuter telah mencabut marka jaga jarak yang sebelumnya ditempel ditempat duduk penumpang.

Menurutnya, protokol kesehatan tetap harus diterapkan meski kasus COVID-19 mengalami tren penurunan belakangan ini. "Saya lebih memilih menjaga protokol kesehatan meski aturan telah membolehkan duduk berdempetan," kata dia, Kamis (9/03/2022).

KAI Commuter memang telah mencabut marka yang bertuliskan "jaga jarak" yang sebelumnya ditempel di kursi penumpang. Dengan dicabutnya marka itu, kini penumpang bisa kembali duduk berhimpitan.

Pencabutan marka itu sesuai dengan Surat Edaran
No.25/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Aturan itu mulai berlaku Rabu (09/03/2022).

Pada aturan itu disebutkan, KRL pada wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo bisa mulai beroperasi hingga 60 persen dari kapasitasnya.

"Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Rabu (9/3/2022).

Tak hanya mencabut marka jaga jarak, KAI Commuter juga mengizinkan anak di bawah usia 5 tahun naik KRL. "Syaratnya didampingi orangtua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk," kata Anne.

Meski aturan dilonggarkan, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan. Pengguna wajib memakai masker, dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis. Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Saat di dalam gerbong, pengguna tetap dilarang berbicara atau berkomunikasi melalui telepon genggam.

Pelonggaran lain yang tertuang dalam Surat Edaran No.25/2022 itu juga berlaku untuk penumpang kereta jarak jauh. Penumpang yang telah memperoleh vaksin dosis kedua atau vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen.

Tak hanya aturan perjalanan, pemerintah juga mengizinkan penyelenggaraan kompetisi olahraga untuk menerima penonton yang sudah melakukan vaksinasi booster dengan kapasitas maksimal penonton. Tentu ini juga harus melihat leveling PPKM di masing-masing daerah.

"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Senin (07/03/2022).

Selain itu, masa karantina bagi pelaku perjalanan umrah hanya berlangsung selama 1 hari sejak kedatangan ke Indonesia.

Lainnya, pemerintah juga juga membebaskan karantina wisatawan asing atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali mulai 7 Maret 2022.

Beberapa pelonggaran aturan itu dilakukan karena pemerintah melihat situasi pandemi terus menunjukkan tren membaik. “Secara khusus perlu kami sampaikan, kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali, terkecuali DIY," ujar Luhut.

Selain itu, pelonggaran ini dianggap sebagai bagian dari upaya transisi menuju endemi.

Endemi adalah penyakit yang muncul dan menjadi karakteristik di wilayah tertentu. Misalnya malaria di Papua atau Demam Berdarah Dengue (DBD). Penyakit ini akan selalu ada di daerah tersebut, namun dengan frekuensi atau jumlah kasus yang rendah.

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru," kata Menteri Luhut.(*)

(Penumpang duduk tanpa berjarak di dalam KRL Commuter Line, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah menerbitkan aturan baru naik KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.)