Mengubah Warna dengan Sekali Tes

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Kamis, 24 Februari 2022 | 09:55 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Respon positif disampaikan Kementerian Kesehata. Dalam kebijakan yang terbaru, masyarakat yang terpapar COVID-19 tak perlu melakukan exit test dua kali untuk memastikan statusnya: negatif atau positif. Kebijakan itu mulai berlaku Selasa (22/2/2022) malam.

Sebelumnya, masyarakat mengeluh terkait tidak berubahnya warna status di aplikasi PeduliLindungi. Meski mereka telah dinyatakan negatif COVID-19 namun di aplikasi masih menunjukkan warna hitam. Padahal seharusnya, begitu dinyatakan negatif, status warna di aplikasi itu langsung berubah hijau.

Aplikasi PeduliLindungi memang punya empat indikator warna: hijau, kuning, merah, dan hitam. Masing-masing warna punya makna tersendiri.

Hijau
Warna hijau dalam PeduliLindungi menandakan seseorang dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria berikut:
- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Kuning
Warna kuning dalam PeduliLindungi menandakan seseorang juga dapat bepergian ke tempat umum. Status berwarna kuning menandakan bahwa Anda:
- Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap)
- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
- Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Merah
Status warna merah menandakan seseorang tidak diizinkan masuk atau bepergian ke tempat umum. Mereka yang berstatus merah berarti belum divaksinasi COVID-19 dan diminta untuk segera mendaftar vaksin.

Namun jika Anda sudah divaksin namun status di PeduliLindungi masih berwarna merah, pastikan data identitas di profil PeduliLindungi ANda sudah sesuai dengan sertifikat vaksin yang ada.

Hitam
Warna hitam di PeduliLindungi artinya seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
- Positif COVID-19 kurang dari 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari,
- Baru tiba dari luar negeri.

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes Setiaji menjelaskan, ketentuan di aplikasi PeduliLindungi sebelumnya menyebutkan, warga yang sempat positif COVID-19 harus melakukan dua kali exit test melalui tes PCR agar status hitamnya berubah menjadi hijau.

Meski hasil tes PCR pertama menunjukkan negatif COVID-19, status hitam di PeduliLindungi tidak akan berubah menjadi hijau. Namun, kata Setiaji, mulai Selasa (22/2/2022) malam, ketentuan tersebut tak berlaku lagi.

Di aturan baru itu, kata Setiaji, orang yang sempat positif COVID-19 cukup melakukan exit test satu kali. "Mulai Selasa malam ini, untuk exit test dengan tes PCR kedua tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test dan hasilnya harus negatif," kata Setiaji, Selasa (22/2/2022).

Exit test pada pasien COVID-19 ini hanya bisa dilakukan dengan tes PCR sebagai standar metode pemeriksaan. "Untuk exit test-nya di dalam PeduliLindungi tetap harus menggunakan PCR karena ini sebagai gold standart-nya," kata dia.

Selain itu, kata Setiaji, dalam aturan baru itu juga menyebut, jika orang yang sempat terpapar COVID-19 namun tidak melakukan tes PCR, maka status hitam pada aplikasi Pedulilindungi akan otomatis berubah menjadi hijau di hari ke-10. "Kalau tidak melakukan PCR di H+ 5 sampai dengan H+10 itu nanti akan otomatis menjadi hijau," ujar dia.

Sejak pertengahan tahun lalu, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mengundung aplikasi pedulilindungi ini. Aplikasi ini menjadi syarat bagi mereka yang akan bepergian, masuk ke pusat-pusat perbelanjaan, dan lainnya.

Selain itu skrining, aplikasi ini juga memiliki sejumlah fitur seperti status vaksinasi, hasil tes pcr atau antigen, dan sejumlah fitur lainnya.

Hingga Oktober lalu, aplikasi ini sudah diunduh oleh sekitar 60 juta pengguna. Aplikasi ini juga sudah digunakan 70 juta kali untuk untuk skrining masuk dengan QR Code.

(Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional di Jakarta, Senin (31/1/2022). Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi isu sertifikat vaksin COVID-19 di indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.)