Bukan Kartu Kesehatan Biasa

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 22 Februari 2022 | 21:20 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 349


Jakarta, InfoPublik - Anda peserta BPJS Kesehatan? Selamat! Manfaat menjadi peserta BPJS kini bertambah luas. Selain memberi jaminan layanan kesehatan, nomor registrasi Anda juga banyak manfaat. Mulai tahun ini pemerintah mengharuskan beberapa layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan itu.

Persyaratan ini pertama-tama akan diberlakukan untuk jual-beli tanah yang akan berlaku mulai 1 Maret 2022. Selanjutnya, kepesertaan BPJS Kesehatan ini juga akan berlaku untuk kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengurusan STNK, pembuatan SKCK, mengurus surat izin usaha, dan pendaftaran ibadah umroh dan haji. Bagi mereka yang akan melakukan kegiatan itu, mereka harus tercatat sebagai peserta program BPJS Kesehatan.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam Inpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu, presiden mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program JKN.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat. “Ini untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," ujar Ghufron, Selasa (22/2/2022).

Pada 2024, sesuai dengan Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN), pemerintah manargetkan 98 persen penduduk terlindungi JKN-KIS.

Data BPJS Kesehatan mencatat hingga 2022, jumlah kepesertaan telah mencapai 86 persen atau sekitar 230 juta jiwa. Artinya, masih ada 14 persen atau sekitar 40 juta jiwa yang belum mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Apa Manfaat BPJS Kesehatan?
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terhitung mulai 1 Januari, BPJS Kesehatan (BPJS Kes) akan langsung beroperasi. Sejak tanggal itu, Indonesia akan memasuki era baru, yaitu era implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok yakni:
1. Penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan
PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Peserta bukan PBI terdiri dari:
A. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
B. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
C. Bukan pekerja dan anggota keluarganya.

Manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Adapun pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan mengutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS edisi 2020 yakni:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Maksudnya, pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau yang setara Praktik Mandiri
- Dokter Praktik Mandiri
- Dokter Gigi Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

b. Rawat jalan tingkat pertama
- Penyuluhan kesehatan perorangan
- Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan
- Keluarga berencana
- Skrining Riwayat kesehatan yang dapat dilakukan satu tahun sekali
- Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu
- Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
- Administrasi pelayanan Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
- Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

c. Rawat inap tingkat pertama
- Administrasi pelayanan
- Akomodasi rawat inap
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan persalinan dan neonatal
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan - Administrasi pelayanan Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pemulasaran jenazah
- Peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
- Pelayanan keluarga berencana
- Perawatan inap nonintensif
- Perawatan inap di ruang intensif.

3. Pelayanan gawat darurat
4. Pelayanan Ambulan
Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien yang meliputi pelayanan ambulan darat dan ambulan air.

(Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Rapat dengar pendapat tersebut terkait Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPJS Kesehatan Tahun 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.)