Percepat Vaksinasi Lanjutan

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Senin, 31 Januari 2022 | 15:50 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 363


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan menerbitkan edaran bernomor SR.02.06/II/508/2022 yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

Dalam SE itu disebutkan jika pelaksanaan vaksinasi lanjutan (booster) bisa dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 masyarakat lanjut usia (lansia) minimal 60 persen.

Sebelumnya aba-aba vaksinasi lanjutan diumumkan Presiden Joko Widodo, pada Selasa (11/1/2022) sore, dari Istana Merdeka, Jakarta. Saat itu Presiden Jokowi memaklumatkan, pemberian vaksin lanjutan COVID-19 dimulai pada 12 Januari 2022 dengan prioritas masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan.

"Saya memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia dan sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” ujar Presiden Jokowi.

Pemberian vaksin lanjutan COVID-19, kata Kepala Negara, dilakukan sebagai upaya meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari paparan virus Corona yang terus bermutasi. "Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi booster ini ialah calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari enam bulan,” ujar Presiden Jokowi.

Dari data vaksin.kemkes.go.id menyebutkan, dari sasaran 208.265.720 orang per 30 Januari 2022, jumlah mereka yang sudah divaksin dosis 1 sebanyak 184.594.825 dosis(88,63%), dosis 2 sebanyak 128.008.885 dosis (61,46%), dan dosis 3 sebanyak 4.208.833 dosis (2,02%).

Pemberian vaksin lanjutan dapat dilakukan dengan dua mekanisme, Homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer) Heterolog (jenis berbeda dari vaksinasi primer).

Namun pada tiga bulan pertama 2022 ini, vaksinasi lanjutan akan menggunakan vaksin AstraZeneca. "Ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi, Minggu (30/1/2022).

Regimen dosis lanjutan yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:
- Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Vaksin AstraZeneca, dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Ada sejumlah syarat bagi penerima vaksin dosis lanjutan ini, yakni:
1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

(Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada seorang pelaku pariwisata di Batam , Kepulauan Riau, kamis (27/1/2022). Vaksinasi penguat (booster) bagi pelaku pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif tersebut sebagai bentuk persiapan menerima wisatawan asing melalui kebijakan gelembung perjalanan (travel bubble) yang telah dibuka pada 24 Januari 2022 lalu. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/wsj.)