Pedoman Lengkap Pelaksanaan Ibadah Natal 2021

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Rabu, 15 Desember 2021 | 10:38 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 600


Jakarta, InfoPublik - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE). SE bernomor 33 Tahun 2021 itu berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal.

Panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal.

Dalam surat disebutkan, kegiatan umat yang melaksanakan ibadah Natal di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu, surat itu juga membatasi kegiatan di gereja paling lama pukul 22.00 waktu setempat.

Jika memungkinkan, ibadah Natal bisa dilaksanakan di ruang terbuka. Atau jika harus di gereja, Yaqut menganjurkan agar pelaksanaannya dilakukan secara hybrid, yakni secara kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Dalam perayaan Natal, Yaqut juga mengimbau umat Nasrani melaksanakannya dengan cara yang sederhana dan lebih mengutamakan persekutuan di tengah keluarga.

Kata Yaqut, meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada dalam menjalankan aktivitas di tengah pandemi.

Aturan Menteri Agama ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Surat edaran yang ditandatangani pada 12 Desember 2021 merupakan tindak lanjut dari pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Natal dan Tahun Baru.

Selasa pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 untuk semua daerah. Sebagai gantinya, penerapan kebijakan PPKM diseusaikan dengan perkembangan kasus di daerah masing-masing.

Luhut mengklaim sejauh ini Indonesia telah berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, jumlah pasien yang dirawat di RS juga menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan pandemi COVID-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali. Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah wilayah yang berstatus level 3 tinggal hanya 12 kabupatan/kota atau 9,4 persen di Jawa-Bali.

Pertimbangan lainnya, menurut Luhut, hingga saat ini capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia di wilayah Jawa-Bali juga sudah mencapai 64 persen dosis pertama dan 42 persen dosis kedua.

Untuk menekan penyebaran kasus COVID-19 pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali Senin (13/12/2021). PPKM level 1-3 berlaku selama tiga pekan, mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.

(Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hasil perkembangan kebijakan penyelenggaraan haji dan umroh 1443H/2022 saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.)