Surat Cinta Akhir Tahun Mas Menteri

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Sabtu, 4 Desember 2021 | 04:14 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 367


Jakarta, InfoPublik - Menjelang Natal dan Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek mengeluarkan edaran penting. Edaran per  1 Desember itu merupakan repons atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam surat edaran bernomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah, pimpinan perguruan tinggi, dan kepala lembaga pelayanan pendidikan.

Surat edaran yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti itu memuat enam imbauan, yakni:
1. mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022
bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
2. tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
3. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
dan 3T (testing, tracing, treatment);
4. tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 20201 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
5. mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
6. mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Rabu (17/11/2021) lalu, pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia itu mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy saat memimpin rapat koordinasi Tingkat Menteri secara daring, Rabu (17/11/2021).

Kebijakan itu dikeluarkan untuk memperketat pergerakan orang. Pengetatan diperlukan agar lonjakan kasus COVID-19 bisa dikendalikan.

Dengan pemberlakukan kebijakan itu, sejumlah kegiatan harus melakukan pembatasan. Pembatasan itu berlaku untuk:
- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).
- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00.
- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00.
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00.
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00.
- Pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away atau delivery.
- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring.
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

(Sejumlah siswa sekolah dasar (SD) mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Negeri Sudirman II di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/11/2021).)