19 Aturan untuk Daerah Berstatus PPKM Level 2

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 30 November 2021 | 23:01 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 455


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 30 November-13 Desember untuk wilayah Jawa-Bali.

"Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (29/11/2021).

Meski trennya stabil, menurut Luhut, saat ini terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional). Khusus di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian Delta.

Berdasarkan hasil asesmen pada 27 November 2021 terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan sebanyak 8 Kabupaten Kota yang masuk ke dalam level 1. Berdasarkan asesmen dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 salah satunya DKI Jakarta yang sebelumnya berstatus level 1.

Untuk daerah yang masuk level 2 ada sejumlah aturan yang mesti diketahui. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi Mendagri ada 19 aturan yang mesti ditaati pada daerah yang berstatus level 2. Aturan itu yakni:
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB maksimal 62 persen-100 persen. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33 persen.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
5. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
6. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi.
7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu
b. Dengan kapasitas maksimal 50 persen;
c. Waktu makan maksimal 60 menit.
9. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
b. Kapasitas maksimal 50 persen;
c. Waktu makan maksimal 60 menit.
10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tuanya.
11. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
12. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam peduliLindungi yang boleh masuk;
b. Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tuanya;
c. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
13. Tempat ibadah (masjid, musola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan maksimal 75 persen atau 75 lima orang.
14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi peduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
15. Penerapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
16. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
17. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
18. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
19. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

(Sejumlah pekerja berjalan di pedestrian kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (29/11/2021). Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga dua pekan ke depan dengan sejumlah kabupaten/kota di Jabodetabek akan kembali ke PPKM level 2. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.)