Yang Perlu Diketahui tentang Varian Omicron

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Senin, 29 November 2021 | 07:39 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 484


Jakarta, InfoPublik - Kelegaan warga dunia menyusul adanya tren penurunan kasus positif COVID-19 di akhir kuartal III 2021, terkoyak menyusul temuan varian baru virus korona. Varian itu ditemukan di Botswana, Afrika Selatan pada 11 November lalu.

Tiga hari setelah temuan itu, varian baru ini sudah menyebabkan 77 kasus di provinsi Gauteng Afrika Selatan, dan satu di Hong Kong. Kasus akibat varian ini juga dilaporkan ditemukan di Belgia dan Israel.

Varian baru yang disebut B.1.1.529 ini disebut-sebut lebih menular dan bisa "menghindar" dari vaksin yang ada saat ini.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) pun buru-buru mengingatkan. WHO meminta sejumlah negara mewaspadai varian baru ini. Menurut WHO, akibat varian itu kasus positif meningkat di hampir semua provinsi di Afrika Selatan.

"Varian ini memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan," demikian pernyataan resmi WHO. Pada Rabu (24/11/2021) itu juga, WHO memberi nama varian B.1.1.529 sebagai varian Omicron. Kini sejumlah peneliti sedang mendalami varian ini.

Atas temuan varian baru ini, WHO merekomendasikan beberapa hal:
- Setiap negara diminta memperkuat upaya surveillance dan sequencing untuk lebih memahami peredaran varian COVID-19.
- Menyampaikan genome sequence yg lengkap dan metadata terkaitnya ke database publik (GISAID).
- Melaporkan kasus/kluster yang terkait dengan VO ke WHO melalui mekanisme IHR.
- Bila memiliki kapasitas, melakukan investigasi lapangan dan assessment laboratorium untuk memperkaya pemahaman mengenai dampak terhadap epidemiologi, severity, efektivitas public health and social measures, alat diagnostik, dampak imunitas, netralisasi terhadap antibodi dan karakteristik lainnya.

Di Afrika Selatan, sejauh ini telah tercatat 2,465 kasus varian Omicron atau naik 321 persen dari minggu sebelumnya. Peneliti Afrika Selatan menemuka 32 mutasi spike protein. Secara keseluruhan terdapat 50 mutasi dalam varian baru ini. Mutasi varian ini tergolong besar dibanding Delta hanya miliki 2 mutasi spike protein.

Menurut WHO, varian ini memiliki kemiripan dengan varian Lambda dan Beta yang terkenal memiliki kemampuan utk melawan (escape) imunitas yang telah terbentuk. Dikhawatirkan varian ini tidak hanya lebih cepat menyebar, tetapi juga dapat melewati sistem imunitas.

Di Afrika Selatan, varian ini banyak ditemukan pada individu berusia 18-34 dan kelompok yang belum divaksin.

Technical Advisory Group on SARS-COV-2 Virus Evolution/TAG-VE (independent group of experts) memberi catatan tentang varian ini. Catatan itu yakni:
- Varian ini miliki banyak mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan.
- Indikasi awal menunjukan risiko tinggi reinfection dibandingkan VOC lainnya.
- Jumlah kasus varian ini terlihat naik di hampir semua provinsi di Afrika Selatan.
- Alat PCR yang ada saat ini masih dapat mendeteksi varian tersebut.
- Varian ini terdeteksi meningkat dengan laju yg lebih cepat dibandingkan wave varian lainnya.

Untuk mengantisipasi varian ini menyebar ke Indonesia, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. Aturan pembatasan itu diterbitkan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara salah satu ketentuan menyebut larangan masuk ke Indonesia bagi WNA yang baru saja singgah di 8 negara tertentu dalam waktu 14 hari sebelumnya. Delapan negara yang dimaksud adalah:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Namibia
4. Zimbabwe
5. Lesotho
6. Mozambique
7. Eswatini
8. Nigeria

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " kata dia Ahad (28/11/2021).

Tak hanya melarang mereka yang pernah singgah ke delapan negara itu, pemerintah juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara kedelapan negara itu.

Aturan ini, kata Arya Pradhana, mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

(Warga berjalan di depan mural bertema penanganan COVID-19 di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/11/2021). Melalui momentum Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 12 November 2021 Kementerian Kesehatan kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan selalu mengenakan masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan harapannya agar Indonesia sehat dan bebas dari COVID-19. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.)