Terbang Tak Harus Membawa PCR

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Minggu, 31 Oktober 2021 | 05:01 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 402


Jakarta, InfoPublik - Sekarang bolehlah Anda lega. Terutama bagi Anda yang berencana bepergian ke luar Jawa-Bali menggunakan pesawat udara. Kamis lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru.

Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam aturan itu disebut, tes PCR tak lagi menjadi satu-satunya syarat yang mesti ditunjukkan jika Anda akan ke luar Jawa-Bali menggunakan moda pesawat udara. Sebagai alternatif, pemerintah mengizinkan penumpang melampirkan hasil tes antigen.

Untuk syarat antigen yang berlaku adalah 1x24 jam atau H-1 sebelum Anda terbang. Sedang untuk PCR adalah 3x24 jam. Syarat itu masih ditambah. Anda minimal harus sudah divaksin dosis 1.

Aturan ini mulai berlaku pada 27 Oktober hingga 1 November 2021 alias hanya berlaku selama lima hari.

Kenapa hanya berlaku lima hari? Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA berlasan, karena pada 1 November nanti bertepatan dengan perubahan kebijakan evaluasi perpanjangan PPKM.

Meski hanya berlaku lima hari, Safrizal ZA mengungkapkan alasan kenapa hasil antigen sekarang bisa digunakan. Ada tiga pertimbangan.

Pertama, karena kurangnya laboratorium PCR di beberapa kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Kedua, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan. Ketiga, proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru COVID-19.

"Pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19," kata Syafrizal, Kamis (28/10/2021).

Syarat wajib menunjukkan hasil PCR untuk terbang ke luar Jawa-Bali ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan.

Menurut Sebastian Hoehl dari Institute for Medical Virology di Goethe University Frankfurt di Jerman, sebenarnya pesawat merupakan moda transportasi yang paling aman digunakan selama masa pandemi. Penularan virus corona di pesawat tergolong kecil, karena sistem sirkulasi, ventilasi, dan filtrasi udara yang memadai

Hal senada juga diungkap Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman. "Syarat tes RT PCR memang golden standard pemeriksaan COVID-19. Namun, apabila syarat ini diterapakan di moda transportasi yang minim risiko maka urgensinya menjadi pertanyaan," ujar dia.

Tingkat penularan di pesawat memang rendah. Sebab, sebagian besar pesawat dilengkapi dengan filter HEPA (High Efficiency Particulate Air).

Benda ini dapat menangkap lebih dari 99 persen partikel di udara, termasuk mikroorganisme SARS-CoV-2 alias virus corona yang menyebabkan COVID-19.

Selain itu, maskapai penerbangan yang ada saat ini juga sudah mewajibkan penumpang untuk menggunakan masker selama perjalanan udara, kecuali pada waktu makan.

Beberapa maskapai juga telah menerapkan aturan physical distancing dengan mengosongkan beberapa kursi bagian tengah.(*)

(Warga menjalani tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 di Rumah Sakit Baiturrahim, Jambi, Selasa (26/10/2021). Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes usap PCR turun menjadi Rp300 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam untuk penumpang pesawat udara. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.)