Tak Lagi Monopoli PeduliLindungi

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 28 September 2021 | 06:54 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 687


Jakarta - InfoPublik - Keluhan itu disampaikan Aeni Riska. Ia mengaku sudah vaksin. Agar bisa leluasa bepergian, ia pun mengunduh aplikasi PeduliLindungi seperti yang dianjurkan pemerintah. Namun ia kaget, ketika mengecek Nomor Induk Kependudukan, notifikasi keluar. "NIK Anda tidak valid."

Berkali-kali ia coba memasukkan NIK-nya, tetap saja notifikasi "tidak valid" itu muncul.

Keluhan itu ia ungkapkan dalam kolom komentar di google playstore aplikasi pedelulindungi pada 24 September lalu. Tak ada respons atas keluhan Aeni itu.

Aeni hanyalah satu dari sekian banyak orang yang menuliskan komentar dan keluhan atas aplikasi Pedulilindungi.

Keluhan yang kerap diungkap menyangkut soal sertifikat vaksin yang tidak muncul padahal mereka sudah divaksin. Ada juga yang mengeluhkan susah masuk ke aplikasi ini, aplikasi sering error, kode OTP yang tak juga diterima, tidak bisa registrasi tanggal lahir, dan lainnya.

Karena pemerintah "mewajibkan" aplikasi ini diunduh, ada juga yang mempertanyakan, bagaimana jika seseorang yang sudah divaksin tapi tidak punya ponsel.

Ragam persoalan itu pernah juga diungkapkan Forum Tata Kelola Internet Indonesia atau Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF). Pada Rabu (8/9/2021) lalu, mereka mengumumkan telah menemukan 15 masalah pada aplikasi PeduliLindungi, aplikasi yang dijadikan ujung tombak dalam upaya meredam wabah COVID-19 di Tanah Air.

Masalah itu di antaranya, tak adanya jaminan akan layanan aman dan selalu bisa diakses; tak ada jaminan keamanan data jika terjadi akses ilegal; dan pengumpulan data yang berlebihan seperti swafoto, akses lokasi 24 jam, dan IP address yang bisa mengidentifikasi perangkat.

Menanggapi banyaknya keluhan itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta aplikasi pedulilindungi diperbaiki.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong menjelaskan, berbagai kendala tersebut sedang dalam proses perbaikan.

Dalam catatannya, terdapat lebih dari 1 juta orang yang telah mengakses dan melakukan check in di aplikasi Pedulilindungi pada 9-16 Agustus 2021. Sebanyak 619 orang di antaranya dinyatakan telah mendapat penolakan untuk memasuki pusat perbelanjaan.

Hingga akhir Agustus lalu, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, aplikasi Peduli Lindungi yang dikembangkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah digunakan oleh 32,8 juta pengguna. Kata dia, rata-rata penambahan pengguna per hari mencapai 500.000 pengguna.

Kini, untuk mengatasi beragam persoalan itu, pemerintah membuat kebijakan bagi mereka yang tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi saat hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api. Mereka yang tak bisa mengakses dan tak punya ponsel pintar tak lagi diwajibkan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi jija hendak bepergian menggunakan KA dan pesawat. Kebijakan ini bakal diberlakukan mulai Oktober mendatang.

"Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, Senin (27/9/2021).

Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, kata Setiaji, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

Untuk tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, kata Setiaji, masyarakat dapat memeriksanya secara mandiri. Caranya, cukup masukkan NIK pada aplikasi PeduliLindungi, dan otomatis muncul keterangan yang bersangkutan statusnya layak atau tidak masuk ke tempat tersebut.

Menurut Setiaji, saat ini jumlah pengakses aplikasi PeduliLindungi hampir menyentuh angka 9 juta dan 48 juta kali diunduh, dengan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan.

Selain memberlakukan penggunaan NIK, Kemenkes juga melakukan koordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi Pemerintah Jakarta (Jaki).

Melalui kerja sama itu, nantinya masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melainkan dapat mendapatkan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi pada platform-platform tersebut.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” ujar Setiaji.

(Petugas melayani warga yang mengalami kendala saat melakukan pemindaian kode batang sertifikat vaksin COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi di swalayan Tiara Dewata, Denpasar, Bali, Sabtu (25/9/2021). Swalayan yang sudah menerapkan SOP PeduliLindungi sejak Selasa (14/9/2021) tersebut menyediakan pelayanan membantu mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mengedukasi masyarakat karena hampir 75 persen konsumen mengalami kendala dan tidak paham cara mengakses aplikasi itu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.)