Riwayat Lasem di Masa Kini

:


Oleh DT Waluyo, Kamis, 2 September 2021 | 06:36 WIB - Redaktur: Untung S - 736


Jakarta, InfoPublik - Mendengar nama Rembang, yang teringat tentu nama RA Kartini. Sejak 1964, seluruh bangsa Indonesia, mengenang 21 April, sebagari Hari Kartini. 

Selain itu, Rembang sejatinya juga punya banyak ragam kisah. Jejaknya terekam di sejumlah area yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya; bangunan induk dan pendopo museum R.A. Kartini, Ruang Mengajar R.A. Kartini, bangunan bekas Stasiun Kereta Api Lasem, Situs Terjan, serta struktur regol Museum R.A. Kartini.

Di wilayah Rembang, Jawa Tengah ada pula wilayah Lasem. Sebuah kecamatan di pesisir utara Pulau Jawa itu, pada masa lalu merupakan salah satu jalur perdagangan ramai sebelum sejumlah daerah di sekitarnya tumbuh pesat. Jejak sejarah itu terekam dari hasil survei (Mei 2021) Kemendikbud Ristek yang berkolaborasi dengan Yayasan Lasem Heritage bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, Balai Pelestarian Cagar Budaya, Pusat Dokumentasi Arsitektur Indonesia, akademisi serta berbagai komunitas masyarakat setempat. Survei tersebut merekomendasikan sejumlah area di Kecamatan Lasem menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional.

Area yang dimaksud adalah: kawasan pecinan Lasem, Situs Plawangan, dan Situs Perahu Kuno Punjulharjo. Selain ketiga kawasan itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang, juga mengusulkan lima bangunan bersejarah; cungkup Makam P. Sedo Laut, bangunan bekas Stasiun Rembang, Kantor Polsek Lasem, Gedung Dekranasda, dan Kantor Pegadaian Rembang.

Mendukung pelestarian cagar budaya di Lasem, pada TA 2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai penataan kawasan yang menjadi simbol kebinekaan itu. “Konsep penataan kawasan disesuaikan dengan fungsi kota sebagai kota tujuan wisata dengan keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan dengan melibatkan Pemerintah Daerah,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.  

Penataan Kawasan Pusaka Lasem, melalui keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021), Kementerian PUPR menyampaikan, bahwa hal itu dilaksanakan selama 360 hari kalender sejak tanggal kontrak 24 Agustus 2021 dan direncanakan selesai 18 Agustus 2022. Anggaran penataan sebesar Rp114,6 miliar yang dilaksanakan secara Multi Years Contract (MYC) 2021-2022 dengan kontraktor pelaksana PT. Putera Jaya Andalan dan PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah I sebagai Manajemen Konstruksi.

Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan penataan kawasan bertujuan agar menjadi lebih bagus tanpa mengubah atau merombak secara keseluruhan bangunan yang sudah ada, sehingga tidak menghilangkan nilai sejarah dan ciri khas kawasan Lasem.

"Saya belum pernah ke Rembang, janji saya kepada Bapak Bupati, saya akan ke sini setelah adanya Penataan Kota Pusaka Lasem. Bukan mengubah modern semua, tapi menata agar lebih bagus,” ujar Diana Kusumastuti saat meninjau Kawasan Lasem beberapa waktu lalu.

Total luas Kawasan Lasem yang ditangani Kementerian PUPR seluas 13.606,35 m2 yang meliputi penataan kawasan alun-alun, pembangunan Pasar Lasem, rehabilitasi Masjid Jami’, dan penataan Kawasan Pecinan di Jalan Karangturi hingga Jalan Kauman. Konsep penataan kawasan tetap melindungi elemen-elemen bangunan yang memiliki nilai sejarah secara komprehensif dengan disesuaikan pada keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal.

Diana berpesan perlu dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat Rembang sebagai penerima manfaat langsung selama masa konstruksi penataan Kawasan Lasem, sehingga hasil dari pekerjaan ini dapat memiliki kebermanfaatan dalam jangka waktu yang panjang. Dengan selesainya penataan nanti, diharapkan Kawasan Lasem dapat menjadi daya tarik yang lebih wisatawan, baik domestik maupun luar negeri, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Rembang, sekaligus upaya pelestarian kawasan cagar budaya. (*)

Ilustrasi, penataan kawasan cagar budaya Lasem, Rembang, Jawa Tengah, seluas 13.606,35 m2, dijadwalkan mulai 24 Agustus 2021 dan selesai 18 Agustus 2022 (Dok. Kementerian PUPR)