Hindari PHK, Pemerintah Anggarkan Rp 8 Triliun Subsidi Upah

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 27 Juli 2021 | 13:53 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 291


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah bakal kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 8 triliun. Namun ingat, tidak semua pekerja mendapat bantuan.

Bantuan ini hanya akan diberikan kepada 8,8 juta penerima. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pencairan subsidi upah ini akan diberikan sekaligus atau satu kali pencairan dan pekerja atau buruh akan menerima subsidi Rp 1 juta untuk dua bulan. Artinya, para pekerja itu akan menerima bantuan Rp 500 ribu/bulan.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan aturan penyaluran BSU untuk para pekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pencairan BSU itu dimungkinkan bisa disalurkan ke masyarakat pada Agustus 2021.

BSU nantinya akan diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Selain diberikan kepada para pekerja swasta terdampak PPKM, bantuan subsidi gaji juga akan diberikan kepada guru honorer.

Pemberian upah subsidi ini berkaitan dengan respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh serta mendukung masyarakat dan bisnis selama PPKM level 4.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan ini diberikan untuk menurunkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri, sebagai akibat dari PPKM Darurat dan PPKM level 4.

Untuk mendapat bantuan ini, mereka harus memenuhi enam kriteria ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja/buruh penerima upah.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja/buruh penerima BSU berada di zona PPKM 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID- 19 2019.
4. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan rutin.
5. Juga Besaran Upah di bawah Rp 3,5 juta yang terlaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Pekerja atau buruh pada sektor terdampak seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat per Agustus 2020 ada 29,12 juta pekerja yang terdampak pandemi. Jumlah ini setara dengan 14,28 persen dari total penduduk usia kerja terdampak pandemi.

Namun menurut Ida, untuk memberikan BSU ini phaknya akan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kata Ida, bagi buruh atau pekerja di wilayah PPKM yang memiliki upah minumum kabupaten atau kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta, akan menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

“Melalui BSU ini, kami berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan (dapat) terjaga. Sehingga, sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Ida.

Ida berharap, BSU dapat meringankan beban perusahaan, sehingga buruh atau pekerja dapat terus berdialog dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama di tengah pandemi.

“Sekali lagi, saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19,” ujar dia.

(Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) berfoto bersama Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid (kedua kanan) didampingi Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana (kanan) dan Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Nandy Juliyanto (kiri) berfoto bersama usai meninjau pelaksanaan vaksinasi gotong royong di PT TMMIN, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.)