Syarat Perjalanan Pada Perpanjangan PPKM Level 4

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Selasa, 27 Juli 2021 | 13:54 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 313


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 2 Agustus.

Perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. Selama PPKM level 4 berlaku, sejumlah pembatasan tetap diberlakukan, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

"PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia," ujar Presiden Jokowi.

Ada 95 Kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4. Sementara 33 Kabupaten/Kota menerapkan PPKM Level 3.

Dalam PPKM level 4 ini ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi masyarakat. Salah satunya soal perjalanan dalam kota maupun antarkota, baik darat, udara maupun laut di sejumlah wilayah dengan level PPKM 4 dan 3.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 poin ketiga huruf l disebutkan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Hasil PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Untuk transportasi umum, kapasitas maksimal adalah sebesar 50 persen. Ini berlaku untuk kendaraan angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan rental.

"Mereka harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Sementara untuk aturan perjalanan di wilayah DKI Jakarta masih sama seperti sebelumnya. Sejumlah penyekatan tetap akan diberlakukan sejumlah titik di DKI Jakarta.

"(Penyekatan) masih (berlaku)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo.

Selain itu, aparat juga akan memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) juga tetap dilakukan.

STRP Jakarta tersebut diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak.

Sementara itu, PT KAI mengumumkan peraturan terbaru bagi penumpang kereta jarak (KA) jauh dan KA lokal yang berlaku mulai Senin (26/7). Bagi pelanggan KA jarak jauh di Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Menurut Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, khusus perjalanan KA jarak jauh di Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Namun bagi Anda yang belum divaksin jangan khawatir, Anda tetap bisa melakukan perjalanan. Caranya, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

"Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ujar Joni.

Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, PT KAI tidak akan mengizinkan yang bersangkutan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

(Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Bogor-Depok, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/7/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.)