Memahami Kebijakan PPKM Mikro, PPSB, dan Karantina Wilayah

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Senin, 28 Juni 2021 | 08:45 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Jakarta, InfoPublik - Jumlah kasus baru COVID-19 kembali mencatatkan rekor. Angkanya mencapai 21.342 orang. Jumlah itu terhitung Sabtu (26/6/2021) hingga Minggu (27/6/2021). Ini merupakan rekor selama corona ditemukan di Indonesia Maret 2020. Dengan penambahan itu, total jumlah pasien COVID-19 hingga Minggu mencapai 2.115.304 orang.

Sedangkan jumlah pasien sembuh pada periode 26-27 Juni mencapai 8.024 orang. Dengan jumlah itu, total pasien sembuh sejak pandemi berlangsung mencapai 1.850.481 orang. Sementara untuk pasien meninggal pada periode itu mencapai 409 orang. Sehingga total pasien meninggal berjumlah 57.183 orang.

Melonjaknya kasus positif COVID-19 paska libur lebaran memang cukup mengkhawatirkan. Lonjakan yang merajalela itu membuat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit sesak. Sejumlah rumah sakit bahkan memindahkan ruang instalasi gawat daruratnya (IGD) ke tenda-tenda di halaman rumah sakit.

Keterisian tempat tidur di rumah sakit Jakarta, misalnya. Berdasarkan data pada website corona.jakarta.go.id pada Minggu (27/6/2021) pukul 12.20, total tempat tidur untuk ruang ICU dengan tekanan negatif dan tanpa tekanan negatif sebanyak 505 unit. Dari jumlah tersebut, hanya tersisa 73 unit.

Sementara jumlah keseluruhan tempat tidur isolasi dengan tekanan negatif dan tanpa tekanan negatif sebanyak 3.944 unit. Dari jumlah tersebut telah terisi sebanyak 3.534 dan tersisa 420 unit.

Sedangkan untuk ruang PICU/NICU/Perina, disediakan 154 tempat tidur dan telah terpakai 105 unit. Sehingga tersisa 49 unit tempat tidur.

Tempat tidur di ruang operasi khusus bagi pasien COVID-19 disediakan 19 kasur, dan tersisa 2 kasur. Untuk tempat tidur bagi pasien COVID-19 namun juga menjalani cuci darah (hemodialisa) disediakan 26 unit dan tersisa 3 unit.

Untuk mengantisipasi menggilanya penambahan kasus itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Sebelum PPKM mikro, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PPSB) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan kini PPKM skala mikro.

Melihat kasus terus melonjak, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendorong pemerintah segera menerapkan karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut dia, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dijalankan pemerintah belum cukup untuk meredam penularan COVID-19 yang menggila.

Lantas apa sih bedanya PPKM mikro, PPSB, dan PPKM, dan karantina wilayah?

PPSB
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menyebut, PSBB, PPKM, dan PPKM mikro sama-sama kebijakan yang bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat. Bedanya, PSBB lebih ketat karena hanya mengizinkan sektor-sektor esensial yang beroperasi sehari-harinya.

Sektor-sektor esensial tersebut adalah kesehatan, bahan pangan (makanan, minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar (utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu), serta kebutuhan sehari-hari.

Suatu wilayah dapat menetapkan PSBB dengan aturan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Selain itu juga ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Untuk penetapan PSBB, permohonan diajukan gubernur/bupati/wali kota dalam lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Sedagkan untuk penetapan PSBB lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota. Permohonan PSBB harus dilengkapi dengan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, penyebaran kasus, dan peta penyebaran.

Data lain yang dibutuhkan adalah bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidimiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Penerapan PPSB, menurut peraturan itu, berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah.

PPKM Mikro
Aturan ini mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Peraturan ini memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian COVID-19. Wilayah penerapan mulanya masih di Pulau Jawa dan Bali dengan aturan yang lebih mikro hingga ke tingkat RT/RW.

Kriteria pemberlakukan PPKM itu didasarkan pada zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00. Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.

Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara semua unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antarunsur tersebut.

Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat desa dan kelurahan, yang akan diawasi oleh posko tingkat Kecamatan. Posko tingkat desa dan kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan COVID-19.

Posko ini memiliki empat fungsi, yaitu: Pencegahan Penanganan Pembinaan Pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan. Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa, yang dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah, yang dibantu oleh aparat kelurahan.

Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat desa dan kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta TNI-Polri. PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, yang terdiri dari penerapan work from home (WFH) sebesar 50 persen kegiatan belajar mengajar secara daring. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen. PPKM mikro juga menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.

Aturan lain adalah soal kapasitas dan jam operasional transportasi umum. PPKM mikro juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Melonjaknya kasus COVID-19 ini membuat pemerintah saat ini memberlakukan kebijakan PPKM mikri di 34 provinsi.

PPKM
PPKM merupakan sebuah langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 pada skala yang lebih kecil. Aturan ini pernah diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Jawa-Bali merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengutarakan bahwa PPKM harus diimbangi dengan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah. PPKM adalah istilah baru dari istilah sebelumnya, yakni PSBB.

Perbedaan utama PPKM Jawa-Bali dengan PSBB adalah pemberlakuannya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, pemerintah daerah wajib menjalankan ketentuan yang telah disusun pemerintah pusat.

Aturan PPKM Jawa-Bali yakni membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen. Pada kebijakan ini, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring/online. Sementara sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Jawa-Bali juga memperbolehkan kegiatan makan di restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Selain itu, juga membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Karantina Wilayah
Peraturan tentang karantina wilayah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam penjelasannya, karantina kesehatan berarti membatasi suatu wilayah yang diduga terinfeksi suatu penyakit.

Dalam karantina wilayah, penduduk yang sedang berada dalam wilayah yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayahnya secara sembarang. Wilayah dalam karantina juga wajib diberi tanda dan dijaga secara berkala, agar tidak terjadi pelanggaran ketentuan. Sementara itu, kebutuhan dasar masyarakat yang sedang dikarantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.

(Petugas Dinas Perhubungan dan Polisi menyusun pembatas jalan atau water barier saat penutupan di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan langkah tegas menutup jalan di pusat kota atau pertokoan untuk mengantisipasi kerumunan dan mengurangi aktivitas warga di tengah lonjakan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.)