Ini Manfaat Data SDGs Desa

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Minggu, 20 Juni 2021 | 18:23 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 21K


Jakarta, InfoPublik - Sejak Maret hingga Mei lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggenjot pendataan berbasis desa. Pendataan yang dikenal dengan sustainable deveopment goals (pembangunan berkelanjutan) desa ini bertujuan mengetahui masalah dan potensi desa itu.

Untuk tahap awal, mereka telah menyelesaikan 49 persen atau 36.730 dari total 74.961 desa. Sisanya akan dilanjutkan pada enam bulan ke depan.

Pendataan dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa yang berjumlah lebih dari satu juta warga desa. Dari jumlah 36.730 desa itu didapat data nama dan alamat (by name by address) sebanyak 70.248.820 individu atau 60 persen dari total penduduk desa, 23.850.398 keluarga atau 77 persen dari total keluarga desa, dan 376.177 wilayah Rukun Tetangga (RT).

Data SDGs Desa ini akan menjadi basis pemenuhan hak warga desa untuk sehat, bersekolah, bekerja, lepas dari kemiskinan, hidup dalam kedamaian, di lingkungan yang sehat, hingga dalam budaya desa yang sesuai.

Data SDGs desa itu nantinya akan digunakan untuk menentukan rencana aksi desa mulai tahun 2022 hingga 2030. "Nanti akan kelihatan potret desa sehingga kita sudah bisa melakukan kalkulasi kira-kira sampai 2030 apa yang akan dihasilkan," kata Menteri Desa, Pemangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim di Jakarta, awal Juni 2021.

Tak sekadar angka-angka. Data SDGs desa juga bisa mengetahui informasi potensi desa, permasalahan desa, indikator dominan, hingga rekomendasi kegiatan pembangunan desa.

Data itu juga merinci mengenai jumlah warga desa yang masih menempati rumah kumuh, warga yang mengalami gizi buruk, warga yang menderita sakit, sampai warga yang disabilitas.

Halim berharap, pemerintah desa dapat memanfaatkan informasi nama dan keluarga yang ada di dalam data SDGs Desa untuk dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa 2022.

Melalui SDGs setiap warga desa berhak terbebas dari kemiskinan, berhak dibiayai oleh negara, berhak mendapatkan pendidikan yang layak, hingga berhak hidup dalam perdamaian.

SDGs Desa ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Dalam Perpres itu disebutkan ada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Sementara SDGs desa menambahkan satu tujuan lagi. Artinya, SDGs desa memiliki 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa.

Ke-18 SDGs desa itu adalah:
1. Desa Tanpa Kemiskinan
2. Desa Tanpa Kelaparan
3. Desa Sehat dan Sejahtera
4. Pendidikan Desa Berkualitas
5. Keterlibatan Perempuan Desa
6. Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
7. Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
8. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
9. Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan
10. Desa Tanpa Kesenjangan
11. Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman 12. Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
13. Tanggap Perubahan Iklim
14. Desa Peduli Lingkungan Laut
15. Desa Peduli Lingkungan Darat
16. Desa Damai Berkeadilan
17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa
18. Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

(Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun anggaran 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)