Aturan Lengkap PPKM Mikro

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Rabu, 16 Juni 2021 | 06:28 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 471


Jakarta, InfoPublik - Wanti-wanti itu sudah dilontarkan pemerintah menjelang lebaran lalu. Pemerintah meminta agar pada momen lebaran 2021, masyarakat tidak lengah. Sebab, bercermin pada lebaran tahun sebelumnya, biasanya paska lebaran lonjakan kasus COVID-19 terjadi.

Alarm itu memang benar adanya. Paska lebaran, lonjakan kasus benar-benar terjadi. Karena tak ingin kasus terus melonjak ugal-ugalan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak Selasa, 15-28 Juni 2021.

Paska lebaran, tren kenaikan kasus memang cenderung meningkat. Di empat provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, misalnya, Angka keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit meningkat.

Di DKI Jakarta, peningkatan kasus lebih dari 300 persen, dengan kasus harian pada 1 Juni 2021 sebanyak 519 kasus. Sedangkan per 12 Juni 2021 mencapai 2.455 kasus.

Sementara di Jawa Tengah, peningkatan kasus mencapai 80 persen dalam sepuluh hari terakhir. Per 12 Juni 2021, penambahan kasus harian di Jawa Tengah mencapai 915 kasus. Sedangkan di Jawa Barat peningkatan kasus mencapai 49 persen dalam sepuluh hari terakhir, per 12 Juni 2021 penambahan kasus harian mencapai 876 kasus. Pun di Jawa Timur. Peningkatan kasus sebanyak 89 persen dalam sepuluh hari terakhir, per 12 Juni 2021 penambahan kasus harian mencapai 358 kasus.

Melihat kondisi itu, pemerintah kemudian memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM mikro. Kebijakan PPKM mikro kali ini merupakan tahap ke-10 yang diberlakukan di 34 provinsi.

Aturan kebijakan ini diterapkan untuk berbagai sektor. Mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli. Harapannya, dengan perpanjangan ini dapat menekan angka penularan virus corona.

"PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Dalam PKKM mikro kali ini, ada sejumlah aturan yang mesti diketahui. Aturan itu yakni:

1. Pembatasan
Salah satunya mengenai aktivitas perkantoran. Perusahaan yang berada di zona merah COVID-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya. Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.

"Artinya, 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga, meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian," ujar Airlangga.

Sementara untuk perkantoran yang berada di zona merah, zona oranye, dan kuning COVID-19 wajib menerapkan sistem WFH dan WFO masing-masing 50 persen terhadap karyawan.

Sedangkan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di zona kuning dan oranye wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Khusus bagi sekolah yang berada di zona merah, kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring 100 persen.

Untuk kegiatan jual beli di restoran dan mal boleh buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Tak hanya itu, di wilayah zona merah, tempat ibadah ditutup sementara. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk beribadah dari rumah.

Daerah-daerah yang dikategorikan sebagai zona merah COVID-19 seperti Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, pembatasan juga diterapkan pada sejumlah aktivitas lainnya. Seperti, kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada).

Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah.

2. Pengetatan dan peningkatan fasilitas
Menurut Airlangga, pemerintah akan melakukan penebalan atau penambahan personel kepolisian dan TNI untuk memperketat PPKM mikro di daerah zona merah COVID-19.

Pada masa perpanjang ini, pemerintah juga meningkatkan fasilitas di rumah sakit rujukan COVID-19, salah satunya menambah jumlah tempat tidur. Peningkatan fasilitas diutamakan untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah atau yang mencatatkan angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) lebih dari 60 persen.

Selain itu, hotel-hotel untuk fasilitas isolasi mandiri juga disiapkan, utamanya di wilayah DKI Jakarta. Disiapkan pula rumah sakit rujukan di daerah sekitar zona merah. Seperti misalnya di Kudus. Jika rumah sakit di Kudus penuh, pasien dapat diarahkan ke rumah sakit di Semarang. Atau, apabila rumah sakit di Bangkalan padat, pasien dapat dialihkan ke Surabaya.

"Pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan pengecekan genome sequencing, yang selama ini dua minggu akan ditekan menjadi satu minggu," ujar Airlangga.

3. Protokol kesehatan hingga 3T
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan para gubernur dan wali kota terus melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pandemi di daerah masing-masing.

Tito berharap para kepala daerah melakukan sosialisasi PPKM mikro kepada warga. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Gubernur dan wali kota juga diminta mengintensifkan penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Pemerintah daerah juga diminta untuk menguatkan 3T atau testing, tracing, dan treatment. Selain itu, jajaran pemerintah daerah juga diminta memaksimalkan fungsi posko penanganan Covid-19 yang ada di desa/kelurahan.

Dalam instruksi menteri dalam negeri itu juga mengatur tentang pembatasan di tempat wisata atau taman. Penyedia tempat wisata diwajibkan melakukan screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor. Sementara untuk lokasi wisata outdoor diterapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk daerah pada zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Pengaturan lebih lanjut diserahkan ke pemerintah daerah.

(Petugas kebersihan melintas di depan mural tentang pandemi COVID-19 di Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (15/9/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan atau hingga 28 Juni 2021, hal tersebut dilakukan karena penyebaran COVID-19 di Jakarta dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.)