Begini Aturan THR 2021

:


Oleh Fajar Wahyu Hermawan, Kamis, 29 April 2021 | 08:51 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 464


Jakarta, InfoPublik - Tak lama lagi lebaran tiba. Menjelang lebaran, tentu ada momen yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Karena menjelang lebaran itu, perusahaan tempat mereka bekerja akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mereka.

Meski puasa dan lebaran masih di tengah pandemi COVID-19, di mana banyak perusahaan yang seret menjelankan usahanya, namun pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk pemberian THR itu. Pada awal April lalu, pemerintah tetap mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh pada tahun ini. Artinya, THR tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu.

Kewajiban pemberian THR itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenagara Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Alasan pemerintah mewajibkan ini karena pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan pada masa pandemi COVID-19.

"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, awal April lalu.

Beberapa insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru. Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain itu, ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya. Secara terperinci, penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen.

Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit. Dengan adanya beragam insentif itu, diharapkan pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.

THR diberikan tak hanya kepada para pegawai tetap tapi juga pegawai kontrak, dan alih daya (outsourcing) asal mereka telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung.

Dalam aturan itu disebutkan, THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Pada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan disebutkan, pembayaran THR keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida.

Berapa besaran THR yang diberikan? Berdasar aturan yang dikeluarkan pemerintah itu disebutkan, besaran THR Keagamaan diberikan sebesar satu bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Adapun bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya. Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

(Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.)