Dukungan Bagi Santri Era Kenormalan Baru

:


Oleh Kristantyo Wisnubroto, Rabu, 10 Juni 2020 | 13:22 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 2K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah terus memperhatikan kebutuhan setiap elemen masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Tak terkecuali, kalangan pesantren dan pendidikan keagamaan. Untuk itu, pemerintah pun menggodok kebijakan afirmasi (penguatan) untuk pesantren dan pendidikan keagamaan di era tatanan kenormalan baru (new normal).

Kebijakan afirmasi tersebut digodok bersama di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Senin (08/06/2020). Rapat lintas kementerian dan lembaga itu dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy.

Rapat secara virtual itu juga diikuti oleh Menag Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, Mensos Juliari Batubara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Menkominfo Johnny G. Plate, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo, Wamenkeu Suahasil Nazara, dan perwakilan pemangku pondok pesantren (ponpes) dari seluruh Indonesia, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Bagi pemerintah pesantren dan pendidikan keagamaan wajib mendapat perhatian. Tidak hanya dari segi pembelajaran di tengah pandemi Covid-19, tetapi juga menyangkut bantuan sosial (bansos) yang dibutuhkan kalangan pesantren maupun pengajar.

Menko PMK mengungkapkan sudah ada diskusi secara teknis yang dilakukan Kementerian Agama terkait afirmasi tersebut. Kementerian Keuangan pun sudah menyetujui total anggaran sebesar Rp2,36 triliun.

Dalam rapat tersebut, Menko Muhadjir meminta agar pembagian alokasi anggaran itu benar-benar mempertimbangkan proporsionalitas dari tiap-tiap pesantren. Sementara untuk bantuan operasional pesantren, madrasah, ataupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya agar disertai dengan petunjuk teknis yang dikoordinasi oleh Kemenag.

Muhadjir juga mengusulkan agar komponen listrik masuk dalam skenario pemberian bansos kepada pesantren. Di samping jenis bantuan sosial yang berasal dari Kemensos dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Kemenag diminta agar mempersiapkan peta sebaran pesantren dan dipilih mana yang prioritas untuk nanti dibantu oleh Kementerian PUPR. Bantuannya berupa fasilitas tempat wudhu, MCK, dan tempat cuci tangan sebagai standar baku di era transisi kenormalan baru.

Berapa jumlah santri se-Tanah Air? Berdasarkan catatan Kementerian Agama, terdapat total sebanyak belasan juta santri dan mendekati angka tiga puluh ribu pondok pesantren di berbagai wilayah se-Indonesia.

Menteri Agama Fachrul Razi mendetailkan, jumlah pesantren hingga tahun 2020 ini tercatat sebanyak 28.194 pesantren dengan 5 juta santri mukim. Jika ditotalkan dengan santri yang bolak balik rumah ke pondok pesantren dan sebaliknya serta taman-taman pendidikan Al-Qur’an dan madrasah, maka jumlah santri se-Indonesia mencapai 18 juta orang dan sekira 1,5 juta tenaga pengajar.

Kementerian Agama pun menyodorkan data lebih dari 1,2 juta ustadz secara by name by address (BNBA) disertai nomor induk kependudukan (NIK) agar dapat dipadankan ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Proses pemadanan data perlu dilakukan agar tidak terjadi duplikasi dalam pemberian bantuan.

Adapun dari Kementerian PUPR siap untuk memberikan dukungan MCK, air bersih, dan sarana wudhu di lingkungan pesantren. Pondok pesantren harus menjadi percontohan bagi implementasi kenormalan baru dalam kehidupan dengan mengutamakan hidup bersih dan sehat.

Ponpes agar berkoordinasi dengan puskesmas atau fasyankes untuk memperkuat pelayanan kesehatan di pesantren dan juga memantau perkembangan Covid-19 dalam mengambil langkah-langkah untuk kegiatan pesantren.

Satu hal, Kemenko PMK mengingatkan kebijakan membuka pondok pesantren di masa transisi ke kenormalan baru diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah. Oleh karenanya, Pengasuh Pondok Pesantren perlu berkoordinasi dan dihitung secara cermat agar tidak muncul kluster kasus corona baru dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin.

Rusun Santri

Kementerian PUPR terus mendukung infrastruktur pendidikan seperti hunian santri dan mahasiswa, agar mereka bisa lebih fokus belajar untuk prestasi.

Pada tahun 2020, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp101 miliar untuk membangun sebanyak 34 tower (945 unit) Rumah Susun Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama (LPKB) yang terdiri dari Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi yang tersebar di 31 kabupaten/kota.

Dari total rusun dibangun sebanyak 10 tower senilai Rp42,7 miliar sudah terkontrak dan sisanya sudah tahap lelang.

Setiap unit rusun yang diibangun telah dilengkapi dengan fasilitas yang layak seperti listrik, air bersih l, dan meubelair (meja, kursi makan, kursi tamu, tempat tidur, dan lemari pakaian).

Selain itu juga untuk memberikan kenyaman bagi para penghuninya, rusun dibangun dengan sarana dan prasarana serta utilitas seperti tempat parkir dan saluran air.

Di antara rusun yang dibangun pada tahun 2020 salah satunya Rusun Pondok Pesantren Mu’Jizatul Qur’an Al’Hasanie Asy-Syafi’ei di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Kementerian PUPR membangun satu tower sebanyak 21 unit dengan anggaran Rp4,6 miliar dengan progres 51,1 persen. Kemudian juga Rusun Yayasan Nurul Huda di Provinsi Lampung sebanyak 1 tower berjumlah 43 unit dengan anggaran Rp8,3 miliar. Saat ini progres konstruksinya mencapai 70,5 persen.

Pembangunan Rusun untuk meningkatkan kenyamanan belajar para santri dan mahasiswa pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama terus dilakukan Kementerian PUPR.

Sebelumnya pada periode 2005 hingga 2014 telah dibangun sebanyak 537 tower 3.850 unit dengan total biaya sekitar Rp1,7 triliun. Pembangunan Rusun dilanjutkan pada periode 2015-2019 dengan jumlah lebih banyak yakni 263 tower dengan total 5.743 unit.

Adapun kebijakan afirmasi maupun dukungan sarana prasarana untuk pendidikan keagamaan lain, menurut Menko PMK Muhadjir Effendy akan dibahas secara khusus. (PMK/PUPR/setkab/Foto: )