Mengurangi Beban Mahasiswa Terdampak Corona

:


Oleh Kristantyo Wisnubroto, Senin, 11 Mei 2020 | 07:44 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 3K


Jakarta, InfoPublik - Seluruh elemen masyarakat terdampak wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tak terkecuali mahasiswa yang ada di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Dampak pandemi Covid-19 selain mengubah pola belajar di kampus, menjadi kuliah jarak jauh, juga mengguncang pendapatan para orang tua mahasiswa. Apalagi ada sebagian besar mahasiswa yang menuntut ilmu di perantauan. Kiriman bulanan atau mingguan dari orangtua dalam dua bulan terakhir muli seret. Akibat orang tua atau keluarga di kampung tidak lagi bisa mencari nafkah akibat pembatasan sosial.

Sedikitnya ada tujuh juta mahasiswa aktif di Tanah Air dari data Badan Pusat Statistik (BPS) per 2018. Sekira 2,5 juta orang kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) sisanya di kampus swasta.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho mengungkapkan, sejak tiga–empat hari terakhir sudah ada mahasiswa yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT). Permohonan tersebut tetap akan dibahas oleh pimpinan kampus terlebih dulu. Keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan lainnya akan berbeda.

Persoalan mahasiswa kesulitan membayar uang kuliah tidak hanya dialami mahasiswa senior namun juga imbasnya dirasakan juga bagi mahasiswa baru. Rata-rata setiap tahun kampus negeri maupun swasta totalnya menerima 1,2 juta sampai 1,4 juta mahasiswa baru. Melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) 2020 sudah diloloskan 96.496 mahasiswa anyar. Tinggal menunggu tambahan mahasiswa dari jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang tetap digulirkan pada Juni mendatang dan seleksi mandiri PTN.

Di luar itu, pemerintah tahun ini juga menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebanyak 818 ribu kuota yang terdiri bagi 418 ribu penerima Bidikmisi on-going dan 400 ribu untuk mahasiswa baru dari keluarga tak mampu.

Adapun, pimpinan PTN telah menyatakan membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah bagi mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19.

Jamal Wiwoho mengatakan, mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa. Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN berupa beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.

Keringanan UKT tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pada pasal 5 di Permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat: (a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau (b). perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN. Kemudian pada pasal 6, tercantum bahwa perguruan tinggi dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

Rektor Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) itu berharap kebijakan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu. Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus. Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.

Dampak pandemi Covid-19, menurut Jamal Wiwoho, tidak hanya berdampak kepada mahasiswa saja tetapi juga sivitas akademika lainnya termasuk dosen dan tenaga kependidikan, dan bahkan pada pengelolaan perguruan tinggi secara umum.

Menanggapi kebijakan tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Panut Mulyono mengatakan para rektor sangat berempati dengan kondisi saat ini dan sudah masing-masing sudah memiliki aturan internal.

"Mahasiswa dapat mengajukan dengan menyertakan bukti pendukung. Misalnya kalau orang tuanya di PHK bisa dengan menyertakan bukti-bukti kala orang tuanya tidak bekerja lagi, atau bagi yang memiliki orang tua PNS namun sudah pensiun bisa menunjukkan bukti bahwa orang tuanya sudah pensiun," terang Panut Mulyono, Selasa (05/05/2020).

Dalam kesempatan itu, MRPTNI mengusulkan agar Kemendikbud bekerja sama dengan BUMN dan penyedia layanan paket internet lainnya untuk pengadaan paket internet pembelajaran di perguruan tinggi sesuai wilayah masing-masing.

Hal itu dikarenakan pelaksanaan perkuliahan secara daring yang berdampak pada peningkatan biaya kebutuhan paket kuota internet mahasiswa dan kalangan dosen.

Kemendikbud juga meminta agar perguruan tinggi tidak mempersulit pembelajaran bagi mahasiswa maupun dosen selama pandemi Covid-19.

Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing.

Kemendikbud mempersilakan perguruan tinggi untuk mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memperhatikan situasi dan kondisi di kampus.

Kalangan perguruan tinggi swasta seperti kampus Muhammadiyah di beberapa daerah juga telah memberikan dukungan bagi dosen, mahasiswa maupun staf pegawai kampus terdampak wabah corona. Seperti keringanan uang kuliah, subsidi pulsa internet maupun sembako.

Tiga Skema PTKIN

Hal serupa juga dilakukan Kementerian Agama. Mereka sudah menyiapkan tiga skema untuk meringankan beban mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terdampak pandemi Covid-19.

Skema tersebut telah dibahas bersama dalam rapat koordinasi daring antara Ditjen Pendidikan Islam dan pimpinan PTKIN se-Indonesia pada 30 April 2020.

"Usulan para pimpinan (UIN/IAIN/Ketua) PTKIN untuk meringankan beban mahasiswa diapresiasi Menteri Agama," kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag M Arskal Salim GP.

Menurut dia, sejak awal pimpinan PTKIN berkomitmen meringankan beban mahasiswa PTKIN akibat pandemi Covid-19. Ada tiga langkah yang akan ditempuh, yaitu sebagai berikut.

Pertama, kata dia, PTKIN memberi kesempatan bagi setiap mahasiswa yang ekonomi orang tuanya terdampak Covid-19 untuk mengajukan surat permohonan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pembayaran semester ganjil 2020-2021.

"Kami membuka kesempatan bagi mahasiswa terdampak Covid-19 untuk mengajukan keringanan UKT kepada rektor/ketua masing-masing," kata dia.

Mengingat tidak semua orang tua mahasiswa terkena dampak Covid-19, menurut Arskal, tentu upaya banding hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terdampak, misalnya orang tuanya terkena PHK atau sebab lainnya yang relevan.

Kedua, PTKIN memberikan bantuan atau subsidi paket data internet bagi mahasiswa sehingga dapat membantu mengikuti proses pembelajaran daring dengan baik. Sebagian PTKIN telah menjalin kerja sama dengan provider Indosat dan Telkomsel untuk membantu meringankan keuangan mahasiswa.

Ketiga, melakukan gerakan empati sosial secara masif di kampus masing-masing. "Untuk gerakan ini, jenis dan bentuknya diserahkan kepada PTKIN masing-masing. Misalnya UIN Walisongo yang menyisihkan honor tunjangan jabatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di kampus dan masyarakat sekitar," kata dia.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam mengatakan langkah tersebut diambil dengan memperhatikan aspirasi mahasiswa selain mempertimbangkan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 secara nasional.

"Kami harap ini dapat menjadi solusi bersama. Tentu kita memperhatikan dan memahami menurunnya ekonomi mahasiswa atau wali mahasiswa maupun kesulitan akibat pemberlakuan pembelajaran jarak jauh atau daring," katanya.

Sebelumnya, Kemenag menerbitkan kebijakan menunda pemotongan 10% UKT bagi seluruh mahasiswa PTKIN dengan alasan Kemenag kesulitan menyediakan anggaran penggantinya. Setidaknya kebijakan terbaru ini melegakan bagi para mahasiswa perantauan yang kini terpaksa tinggal di asrama atau rumah kos. Biasanya dalam minggu-minggu ini mereka bisa pulang kampung kini gagal gara-gara pandemi corona. (dik/agm/bnpb/antaranews/Foto:ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)